Gagalkan Praktik Jual Beli Sertifikat Wasit, Bakal Calon Wakil Ketua PSSI Jateng Disanksi

Niat baik untuk mencegah praktik jual beli sertifikat wasit, bakal calon wakil ketua PSSI Jateng ini malah kena sanksi dan denda Rp100 juta

Budi Arista Romadhoni
Senin, 18 Oktober 2021 | 16:22 WIB
Gagalkan Praktik Jual Beli Sertifikat Wasit, Bakal Calon Wakil Ketua PSSI Jateng Disanksi
Bakal Calon Wakil Ketua Asprov PSSI Jateng, Hadi Suroso menunjukan berkas surat laporan terkait hukuman atau sanksi.

SuaraJawaTengah.id - Bakal Calon Wakil Ketua Asprov PSSI Jateng, Hadi Suroso mendapat hukuman dari Komite Disiplin terkait dugaan jual beli sertifikat C2 wasit.

Hukuman tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Komite Disiplin Asprov PSSI Jateng nomor 01/KD-JATENG/X/2021 yang ditandatangani Yakub Adi Kristanto.

Pada surat yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2021, menyebut larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola dalam dua bulan di lingkungan PSSI.

Selain itu, Hadi Suroso juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Selama denda belum dibayar, maka dilarang ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola di lingkungan PSSI.

Baca Juga:Perlu Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi Tanah pada Masyarakat

Hukuman dari Komite Disiplin Asprov PSSI Jateng ini dirasa janggal bagi Hadi. Pasalnya, tuduhan praktik jual beli sertifikat C2 untuk wasit di Palembang, akhir November 2019 silam ini tidak terbukti.

Bahkan Hadi yang saat itu menjadi Instruktur Kursus Wasit C2, mengaku telah menggagalkan praktik jual beli sertifkat tersebut. Dia bercerita, ada peserta yang mendaftar dan sudah bayar DP sebesar Rp 1 juta.

"Peserta ini tidak ikut pelatihan, tapi keluar sertifikat C2 dari PSSI. Karena saya sebagai instruktur wasit, ya saya serahkan. Tapi beberapa waktu kemudian, saya minta ke PSSI untuk membuat surat pencabutan sertifikat tersebut. Uang DP juga dikembalikan semua," ujarnya di Semarang Senin (18/10/2021).

Pihak PSSI mengabulkan permintaan Hadi dengan mengeluarkan surat Pencabutan Sertifikat Kursus Wasit C2 dengan nomor 11/PSSI/SS/1/2020 tanggal 2 Januari 2020.

"Dari surat itu, sertifikat wasit yang telah diberikan bisa dicabut. Sertifikat tersebut juga belum pernah digunakan oleh peserta," bebernya.

Baca Juga:INFOGRAFIS: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021

Mengundurkan Diri

Dari hukuman ini, Hadi memutuskan untuk mengundurkan diri dari bursa bakal calon Wakil Ketua Asprov PSSI Jateng dan Exco. Sebab, dia merasa hukuman yang diberikan Komite Disiplin tidak terbukti.

"Saya memang tidak datang dalam sidang. Jadi sidangnya hari Jumat, saya dapat surat panggjlan Kamis, atau sehari sebelumnya. Selain karena ada tugas pekerjaan, saya merasa masalah dugaan jual beli sertifikat sudah selesai awal tahun lalu karena sudah dicabut dan ada surat resmi," paparnya.

Kini, dia masih menyimpan berkas bukti berupa surat-surat pencabutan sertifikat C2 tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak