Mengetahui korban sedang hamil, pelaku berusaha menggugurkan kandungan korban dengan obat-obatan. Selain itu, pelaku juga sempat mengajak korban ke dukun untuk mengugurkan kandungannya.
"Namun janin yang ada dalam kandungan korban masih sehat sampai sekarang," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga:Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Warga Demak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara