Bacok Pencuri Ikan, Pakar Hukum Undip Sebut Mbah Minto Warga Demak Itu Bisa Bebas

Mbah minto terjerat kasus hukum, ia pun dipenjara lantara menganiaya pencuri ikan yang datang ke kolamnya

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 16:12 WIB
Bacok Pencuri Ikan, Pakar Hukum Undip Sebut Mbah Minto Warga Demak Itu Bisa Bebas
Kakek bernama Kasmito (74) ditahan di Rutan Polres Demak karena dituduh menganiaya seorang pencuri ikan. [Instagram]

SuaraJawaTengah.id - Kasus hukum yang menimpa Mbah Minto warga demak menjadi perhatian publik. Sebab ia melakukan penganiayaan kepada pelaku pencuri ikan di kolam yang ia jaga.

Namun, Mbah Minto Warga Demak ini malah terjerat kasus hukum. Tidak itu saja, ia juga dijebloskan ke penjara. 

Menyadur dari Solopos.com, Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Pujiono mengatakan, Mbah Minto bisa terbebas dari jerat hukum. Perbuatan kakek berusia 74 tahun yang membacok korban yang hendak melakukan pencurian di kolam ikan yang dijaganya itu bisa dianggap sebagai suatu pembelaan.

“Kita harus lihat dulu kenapa dia [Mbah Minto] melakukan itu. Dalam hukum pidana ada pembelaan diri secara terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 [KUHP]. Kalau dia membela diri, maka ya tidak bisa dipidana,” ujar Pujiono Jumat (15/10/2021). 

Baca Juga:Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Warga Demak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP disebutkan barangsiapa yang dengan terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, maka orang tersebut tidak bisa dipidana.

“Nah, kalau saya dengar ceritanya, kakek itu juga mendapat serangan berupa setrum, hingga kena sarungnya dan membuat dia terhuyung-huyung. Akhirnya, dia merespons dengan menyabetkan senjata tajam. Maka bisa dikatakan perbuatan itu bagian dari refleks melakukan pembelaan diri,” tutur Pujiono.

Meski demikian, Pujiono tidak berhak menilai apakah perbuatan kakek penjaga kolam di Demak itu benar atau salah. Penilaian kakek tersebut salah atau tidak di mata hukum sepenuhnya menjadi kewenangan hakim yang memutuskan di pengadilan.

“Pelajaran bagi kita ya jangan sampai main hakim sendiri. Ada pencuri kita habisi bareng-bareng, itu salah! Nanti malah kita yang kena pidana. Memang kalau ada orang yang masuk pekarangan kita tanpa izin itu sudah melawan hukum, tapi kalau dia tidak melakukan serangan yang mengancam diri, harkat, martabat serta harta benda kita ya jangan terus diserang,” jelas Pujiono.

Penganiayaan Berat

Baca Juga:Polres Demak Tetapkan Pencuri Ikan yang Dibacok Mbah Minto Jadi Tersangka

Sementara itu, kasus hukum yang menjerat Mbah Minto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak. Kasus kakek penjaga kolam ikan di Demak ini pun akan disidangkan dalam waktu dekat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini