Banyak Korban 'Bertumbangan' Akibat Pinjol Ilegal, OJK Jateng: Pilih yang Logis dan Legal!

Saat ini, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang bertugas untuk mencari tahu siapa saja yang menawarkan pinjol ilegal.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:24 WIB
Banyak Korban 'Bertumbangan' Akibat Pinjol Ilegal, OJK Jateng: Pilih yang Logis dan Legal!
Ilustrasi Kantor OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Lebih lanjut, Aman Santosa membagikan saran kepada masyarakat yang akan melakukan pinjaman secara online. Pertama, meminjam dari pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK. Kedua, pinjam sesuai jumlah yang dibutuhkan.

"Gunakan untuk kepentingan produksi, jangan meminjam untuk yang macam-macam," kata Aman Santosa.

Kemudian masyarakat harus memahami mulai dari manfaat, biaya bunga, jangka waktu peminjaman, denda, hingga resiko.

"Ada tiga ciri pinjol itu legal, dia hanya meminta akses microphone, akses lokasi, dan foto. Kalau dia minta yang lain-lain itu artinya ilegal," pungkasnya.

Baca Juga:Hanya 106! Ini Daftar Lengkap Pinjol Legal Terdaftar OJK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini