Ungkap Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diintimidasi Oknum Jaksa Kejati Lampung

Awalnya, istri terpindaha illegal loging mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa inisial A.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 12:04 WIB
Ungkap Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diintimidasi Oknum Jaksa Kejati Lampung
Ilustrasi kekerasan jurnalistik. [AJI]

SuaraJawaTengah.id - Tindakan intimidasi diduga dilakukan oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berinisial A, Jumat (22/10/2021).

Saat itu, jurnalis Suara.com, Ahmad Amri hendak melakukan peliputan berkaitan dengan ungkap kasus jual beli perkara.

Namun Amri justru mendapat intimidasi dari oknum jaksa tersebut saat berada di ruangan saat melakukan konfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.

Dilansir Suaralampung.id, kasus intimidasi itu bermula saat  Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging.

Baca Juga:Jurnalis Suara.com Diintimidasi Oknum Jaksa Kejati Lampung, Diancam Pakai UU ITE

Hasil wawancarai didapat bahwa Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa inisial A. 

Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging. Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa A ke Polres Pringsewu. 

Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi. 

Amri kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa inisial A, Jumat (22/2021/2021). Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa A. 

Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa A. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung. 

Baca Juga:Cabuli 8 Anak Didik, Guru Ngaji Ditangkap di Natar Lampung Selatan

Saat menunggu, Amri melihat jaksa A berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa A untuk mendapat konfirmasi. 

Saat ditemui jaksa A mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa A meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan. 

Awalnya Amri sempat menolak HP diititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun Anton mengatakan itu sudah aturan jika ingin masuk ke gedung Kejati Lampung. 

Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, jaksa A langsung mengintimidasi Amri. 

Jaksa A mengatakan sudah menscreen shoot pesan WA Amri dan mengonsulitasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung. 

Menurut jaksa A, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Jaksa A lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak