Hasil penghitungan sementara yang dilakukan Timboel dengan formulasi terbaru memperlihatkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 1 sampai 2 persen. Selain itu, kenaikan upah minimum berpotensi tak merata karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi tak merata di setiap provinsi.
Pada 2021, jumlah UMR tertinggi di Jateng berada di Kota Semarang dengan Rp2.810.025. Disusul Kabupaten Demak Rp2.511.526, Kendal Rp2.335.735, Kabupaten Semarang Rp2.302.797, serta Kota Salatiga Rp2.101.457.