Dalam pengaturan yang telah disiapkan Markas Besar TNI, kata dia, sudah menjadi tugas pihaknya untuk mengatur agar sewaktu-waktu dipergunakan panglima TNI, semuanya selalu siap sebagaimana terjadi selama ini.
Tentang pengembangan dan validasi organisasi di tubuh TNI AL, dia menyatakan, "Yang akan datang ini, sesuai Perpres Nomor 66/2019 dan sudah ada Surat Keputusan Panglima TNI itu adalah panglima Komando Armada RI, apakah nanti pada masa panglima TNI sekarang atau menunggu yang baru, dalam waktu dekat diwujudkan karena Perpresnya sudah ada dan Surat Keputusan Panglima TNI sudah ada".
"Dulu istilahnya Komando Armada Besar, sekarang Komando Armada RI, yang akan dijabat seorang bintang tiga TNI AL. Jika terbentuk, untuk sementara kedudukannya akan di Jakarta, di bekas Markas Komando Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I TNI," kata dia.
Di lingkungan TNI AL, ada tiga posisi yang dijabat laksamana madya TNI sesuai Perpres Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI itu, yaitu kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, komandan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AL, dan panglima Komando Armada RI.
Baca Juga:Top 5 SuaraJakarta: Teror Ledakan di Rumah Ortu Veronica Koman, 3 PR Andika Perkasa
Di dalam Pasal 13 butir e Perpres Nomor 66/2019 itu juga, Korps Marinir TNI AL sebagai komando utama pembinaan TNI AL, diubah statusnya menjadi lebih tinggi, yaitu sebagai komando utama pembinaan sekaligus menjadi komando utama operasi TNI. Dengan demikian, nama jabatan orang kedua di Korps Marinir TNI AL bukan lagi kepala staf Korps Marinir TNI AL melainkan wakil komandan Korps Marinir TNI AL.