Tok! UMP Jateng 2022 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 21 November 2021 | 17:11 WIB
Tok! UMP Jateng 2022 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935
Ilustrasi karyawan pabrik mobil. [ANTARA FOTO/Zabur Karuru]

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Pusat Panggilan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089652933444.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini