Menkumham saat itu menolak permohonan KLB mengubah AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat.
“Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara,” terang Hamdan.
Usai putusan itu, Partai Demokrat saat ini berkonsentrasi menunggu sikap majelis hakim untuk perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT.
Untuk perkara itu, KLB meminta majelis hakim antara lain membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART dan Susunan Pengurus Partai Demokrat Hasil Kongres Kelima pada 2020.
Baca Juga:Max Sopacua Meninggal, AHY Ajak Keluarga Besar Demokrat Kirim Doa
“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas uji materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat bisa menjadi rujukan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan Zoelva.