Meski demikian, pemerintah tengah menyiapkan strategi kebijakan berlapis yakni pembatasan kegiatan masyarakat yang sesuai dengan kondisi kasus, menurut Wiku, pada Senin (29/11).
Tak hanya itu, pemerintah telah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) sejumlah negara.
Pemberian visa ditangguhkan sementara kepada WNA dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Sementara WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Baca Juga:Keputusan Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Cuma Seminggu Saat Nataru Dipertanyakan
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.