Polisi Bekuk Pencuri 16 Tabung Oksigen di RSUD Muntilan, Alasan Pelaku Bikin Geleng-geleng

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (currat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 01 Desember 2021 | 19:22 WIB
Polisi Bekuk Pencuri 16 Tabung Oksigen di RSUD Muntilan, Alasan Pelaku Bikin Geleng-geleng
Kurang dari 24 jam Unitreskrim Polsek Muntilan yang diback-up Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pencuri tabung oksigen milik RSUD Muntilan, Magelang. [Humas Polres Magelang]

“Tersangka MS kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (currat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Sajarod.

Sementara itu Direktur RSUD Muntilan dr. Syukri sangat mengapresiasi Polres Magelang dan jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian tabung oksigen di RSUD dengan cepat.

“Kami sangat mengapresiasi kepada Polres Magelang yang dengan cepat bisa mengungkap kasus tersebut,” katanya.

Dia juga menilai bahwa Polres Magelang juga telah berhasil membantu penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang, terutama pada saat RSUD kekurangan oksigen di masa pandemi.

Baca Juga:Cerita Lengkap 2 Saudara Asal Magelang yang Tewas Diracun Sianida Dukun Pengganda Uang

“Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Polres Magelang yang telah memberikan jaminan ketersediaan oksigen pada saat pandemi Covid-19,” pungkas Syukri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini