Cerita Lengkap 2 Saudara Asal Magelang yang Tewas Diracun Sianida Dukun Pengganda Uang

Sebagai dukun, pelaku disebut-sebut bisa bisa mengobati orang sakit dan memberikan penglaris untuk usaha, hingga menggandakan uang.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 19 November 2021 | 17:48 WIB
Cerita Lengkap 2 Saudara Asal Magelang yang Tewas Diracun Sianida Dukun Pengganda Uang
Polres Magelang mengungkap kasus pembunuhan dengan motif praktik perdukunan di Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Jumat (19/11/2021). [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Kisah pilu dialami dua saudara yakni Lasman (31) dan Wasdiyanto (38) asal Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Magelang yang meregang nyawa usai dibunuh dukun pengganda uang.

Pelaku berinisial IS (57) yang merupakan warga Desa Sutopati, Kajoran kini telah dibekuk Satreskrim Polres Magelang.

Sebagai dukun, pelaku disebut-sebut bisa bisa mengobati orang sakit dan memberikan penglaris untuk usaha, hingga menggandakan uang.

Kedua korban yang berprofesi sebagai pedagang sayur, tergoda janji tersangka yang mengaku bisa memberikan uang yang tidak akan habis meski terus dibelanjakan.

Baca Juga:Ribut Perkara Anggrek, Gadis Singosari Malang Dibunuh Sang Kekasih

Tersangka IS membunuh kedua korban dengan maksud menguasai uang yang akan digunakan dalam ritual sebesar Rp 25 juta. Kepada korban, IS berjanji uang itu nantinya tidak akan pernah habis saat digunakan untuk berdagang.

Pada 10 November 2021, Lasman pamit pada istrinya untuk menyerahkan uang Rp 25 juta kepada IS. Uang tersebut hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry milik korban. 

Sekitar pukul 16.00 WIB korban tiba di rumah dukun IS dan menyerahkan uang untuk ‘didoakan’. Kedua korban juga menyerahkan air dari mata air Sijago sebagai sarana ritual.

“Menurut keterangan tersangka uang itu bertujuan untuk ‘didoakan’ agar tidak habis-habis saat dipakai berdagang,” kata Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Armin, Jumat (19/11/2021).

Setelah menerima uang, IS masuk ke ruang tengah mencampur air yang dibawa korban dengan potas. Air kemudian dibungkus dalam 2 plastik bening.

Baca Juga:Menggiurkan, Petani Milenial Magelang Raih Omzet Rp3,5 M dari Bisnis Beras Organik

Tersangka memerintahkan kedua korban meminum air tersebut sebelum tiba di rumah. Syarat lainnya, saat meminum air tersebut tidak boleh diketahui orang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini