Kapok! Tempat Produksi Minuman Keras di Kudus Digerebek Polisi

Sejumlah barang bukti minuman keras dan bahan-bahan maupun alat untuk pembuatannya berhasil diamankan petugas.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 03 Desember 2021 | 23:14 WIB
Kapok! Tempat Produksi Minuman Keras di Kudus Digerebek Polisi
Lokasi pembuatan minuman keras di Desa Prambatan Lor, Kecamatab Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. [ANTARA/HO-Polres Kudus]

SuaraJawaTengah.id - Jajaran Polres Kudus menggerebek tempat produksi minuman keras di sebuah gudang, wilayah Kecamatan Kaliwungu.

Sejumlah barang bukti minuman keras dan bahan-bahan maupun alat untuk pembuatannya berhasil diamankan petugas.

"Selain memproduksi, pelaku juga memperdagangkannya secara langsung," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dikutip ANTARA, Jumat (3/12/2021).

Pelaku berinisial MK (49) yang merupakan warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, kata dia, ditangkap di gudangnya, Desa Prambatan Lor saat memproduksi minuman keras jenis arak.

Baca Juga:Mahasiswa Jogja Kena Tilang Terciduk Beli Miras Ilegal, Satu Penjual Dijadikan Tersangka

Ia menyebutkan barang bukti meliputi 108 botol minuman keras siap edar dengan ukuran 1,5 liter atau setara 162 liter, setengah karung sak berisi campuran ragi sebagai bahan baku minuman keras, termometer untuk mengukur kadar alkohol, enam buah drum yang berisi bahan fermentasi dan satu tungku untuk memasak arak.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menambahkan aksi pelaku memproduksi minuman keras diketahui ketika salah satu personel kepolisian mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memproduksi minuman keras.

Lantas anggota Satreskrim Polres Kudus diterjunkan untuk lakukan penyelidikan atas informasi tersebut hingga akhirnya berhasil amankan pelaku dan barang bukti pada tanggal 1 Desember 2021.

Ia mengatakan bahwa pelaku memproduksi dan memperdagangkan minuman keras jenis arak yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan tidak memiliki izin edar dalam memperdagangkannya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga:Polresta Jogja Sita 9 Botol Miras, Pembeli dan Penjual Ikut Diamankan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini