Kasus Kekerasan Perempuan di Magelang Naik 20 Persen, Modusnya Sebar Konten Mesum

Pelaku umumnya mengancam menyebar konten intim korban ke media sosial dengan tujuan memeras atau paksaan melakukan sesuatu.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 05 Desember 2021 | 10:45 WIB
Kasus Kekerasan Perempuan di Magelang Naik 20 Persen, Modusnya Sebar Konten Mesum
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraJawaTengah.id - Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Magelang tahun ini naik 20 persen dibandingkan tahun 2020. Didominasi KDRT dan kekerasan seksual anak.

Staf Divisi Advokasi, Dokumentasi dan Publikasi Sahabat Perempuan, Dian Prihatini mengatakan, data ini dikumpulkan dari jumlah kasus yang ditangani Sahabat Perempuan hingga November 2021.

“Kalau dari tahun 2020 total ada 51 kasus (ditangani Sahabat Perempuan). Tapi sampai November 2021 sudah ada 64 kasus. Dominasi kasus masih KDRT dan kekerasan seksual anak,” kata Dian kepada SuaraJawaTengah.id, Sabtu (4/12/2021).

Menurut Dian, selain jumlah kasus yang ditangani bertambah signifikan, jenis kejahatan seksual juga menunjukan tren perubahan. Sejumlah kasus yang ditangani Sahabat Perempuan berupa kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Baca Juga:Ngaku Depresi dan Simpan Puluhan Pil Psikotropika, WNI di Magelang Berakhir Ngenes

Kekerasan berbasis gender online berupa penyebaran konten intim tanpa persetujuan (non-konsensual). Pelaku umumnya mengancam menyebar konten intim korban ke media sosial dengan tujuan memeras atau paksaan melakukan sesuatu.   

“Misal mereka pacaran cuma sudah kirim-kiriman foto (intim). Saat putus diancam oleh pasangannya yang misal nggak mau pisah. ‘Kalau kamu mau pisah, nanti aku sebarin’. Atau ancaman ‘kalau kamu nggak mau berhubungan seksual, nanti aku sebarin,” ujar Dian.

Penanganan kasus KBGO sering menemui kesulitan karena masyarakat masih ragu mencari keadilan melalui jalan hukum. Masyarakat kurang paham tentang pasal hukum yang melindungi mereka dari kekerasan gender online.

“Itu miris. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur KBGO. UU Informatika dan Transaksi Elektronik, jika belum ada transfer (konten) juga agak sulit untuk dilaporkan secara hukum," ujarnya.

Pelaku yang biasanya menggunakan fitur anonim di media sosial juga menyulitkan penyelidikan. Sebab akses digital forensik dan kapasitas SDM dalam penindakan kasus kekerasan berbasis gender online belum merata.

Baca Juga:Mencermati Jejak Kriminal Dukun IS, 'Si Pencabut Nyawa' Asal Magelang

Pada rangkaian “16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2021” Sahabat Perempuan mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak