"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Wakapolres.
Polsek Kutasari Purbalingga Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Handphone
Tersangka yang diamankan yaitu MS (21) seorang buruh warga Desa Candinata Kecamatan Kutasari.
Ronald Seger Prabowo
Senin, 06 Desember 2021 | 19:43 WIB

BERITA TERKAIT
Viral Pencari Bekicot Dituduh Mencuri Oleh Polisi, Kapolres Grobogan Minta Maaf, Aipda IR Diperiksa Propam
10 Maret 2025 | 13:21 WIB WIBREKOMENDASI
News
Berkat Program Speling, Banyak Penyakit Terdeteksi Secara Dini
13 Maret 2025 | 12:41 WIB WIBTerkini