Korban kekerasan seksual juga mengalami hambatan dalam mendapatkan keadilan. Kasus-kasus kekerasan seksual, terutama yang korbannya dewasa sulit untuk dilaporkan. Korban masih mengalami kesulitan dalam proses pembuktian.
Tidak sedikit kasus yang mandeg karena dianggap tidak cukup alat bukti. Akses layanan bagi korban juga masih belum bisa diakses dengan mudah dan nyaman. Sampai putusan yang tidak adil bagi korban.
"Untuk itu kita mengajak semua masyarakat turut serta mendukung dan mengkampanyekan urgensi RUU TPKS yang melindungi korban," ujarnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga:Guru Pesantren Rudapaksa Belasan Santriwati, Aksi Bejat Dilakukan sejak 2016