SuaraJawaTengah.id - Situasi saat ini masih di tengan pandemi COVID-19. Namun demikian, pemerintah tidak lagi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).
Lalu amankah berkumpul dengan keluarga saat libur nataru kali ini?
Diketahui, mereka yang belum divaksin COVID-19 dan berkumpul bersama anggota keluarga dengan riwayat mendapatkan vaksinasi lengkap, pada saat liburan Natal dan Tahun Baru nanti tetap berisiko terkena COVID-19.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes Prov. DKI Jakarta, dr. Ngabila Salama, MKM mengingatkan mereka yang belum divaksin COVID-19 ini berisiko lebih tinggi menjalani perawatan di rumah sakit dan meninggal apabila terkena COVID-19.
Baca Juga:Aturan Libur Sekolah dan Pengambilan Rapor Terbaru, Pelajar Tetap Masuk Selama Nataru
"Aman atau tidak beraktivitas tentunya ada risiko karena belum divaksin. Jika kena COVID-19 berpotensi untuk mendapatkan perawatan rumah sakit dan meninggal lebih tinggi," ujar dia dikutip dari ANTARA Senin (13/12/2021).
Ngabila menyarankan orang-orang tetap meningkatkan kewaspadaan mereka terhadap risiko terkena COVID-19 antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan 6M yang meliputi mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.
"Kami sarankan untuk meningkatkan kewaspadaannya, selain 6M juga deteksi yakni bila ada gejala lakukan PCR (gratis di puskesmas)," kata dia.
Upaya ini dilakukan demi meningkatkan kewaspadaan dini dan agar pasien terkonfirmasi positif COVID-19 bisa segera mendapatkan penanganan dari tenaga medis.
"Jadi, sudah tidak ada lagi stigma negatif COVID-19, jangan takut di-PCR. Sebisa mungkin vaksinasi segera dan tetap jaga prokes 6M," pesan Ngabila.
Baca Juga:Polrestabes Medan Tingkatkan Pengamanan Jalur Wisata Jelang Nataru
Dia menjelaskan, saat ini masih ada kelompok yang sangat sulit mendapatkan vaksin karena kondisi medis tertentu. Mereka ini bisa konsultasi dengan dokter ahli baik spesialis maupun subspesialis bila dibutuhkan untuk meminta persetujuan.
- 1
- 2