Curhat Pilu Sawinah PRT Asal Semarang: Digaji Rp 800 Ribu Sebulan, Sakit Malah Dipecat Bos

Selama puluhan tahun, ibu tiga anak ini sehari-harinya menggantungkan hidup sebagai pekerja rumah tangga (PRT) dengan gaji yang tak sebanding.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 16 Desember 2021 | 20:37 WIB
Curhat Pilu Sawinah PRT Asal Semarang: Digaji Rp 800 Ribu Sebulan, Sakit Malah Dipecat Bos
Sawinah, PRT asal Semarang berada di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. [Suara.com/Dafi Yusuf)]

"Engga diberi gaji malah punya tunggakan beberapa hari. Harusnya sebulan dapat Rp 1,2 juta tapi dikasihnya cuma Rp 600.000," ungkapnya. 

Sawinah berharap bisa mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menyambung hidup. Selain itu, ia juga berharap ada jaminan perlindungan terhadap PRT terutama perempuan.

"Saya kepengen dapat pekerjaan yang layak dan dapat jaminan perlindungan kerja," ungkapnya.

PRT Tak Dapat Perlindungan Hukum

Baca Juga:PRT di Jogja Rawan Jadi Korban Kekerasan, Serikat Tunas Mulya Sebut Ada 3 Kasus sejak 2019

Perwakilan kualisi aktivis Semarang, Nur Khasanah mengatakan, selama ini, PRT memang tak banyak disentuh oleh pemerintah. Padahal bangak kasus perbudakan dan pelanggaran kontrak kerja yang dialami PRT

Selain itu, indakan pimpinan DPR RI bertentangan dengan ideologi kemanusiaan dan keadilan sosial yang selalu diperjuangkan Proklamator Indonesia.

"Padahal Bung Karno dulu menghormati pekerja rumah tanggaa seperti Sawinah. Cucunya malah sebaliknya," jelasnya saat ditemui beberapa waktu yang lalu. 

Puan justru mengagendakan usulan-usulan RUU lain yang belakangan masuk badan musyawarah (Bamus), jauh setelah RUU PPRT diusulkan ke Bamus. Usulan tersebut terjadi dalam rapat Bamus yang terjadi pada pekan lalu. 

"Tugas legislasi Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait pengusulan (RUU PPRT) sebagai hak inisiatif DPR dihentikan oleh Pimpinan  DPR," ucapnya.  

Baca Juga:PSIS Semarang Akhiri Kontrak Brian Ferreira

Dua fraksi yang menjadi mayoritas di DPR, yakni Fraksi Partai GOLKAR (FPG) dan Fraksi PDIP (FPDIP) menolak membawa RUU PPRT untuk dibahas di Rapat Paripurna. Perlakuan diskriminatif terhadap usulan Baleg ini menunjukkan adanya ketidakberpihakan dari pimpinan DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak