Digugurkan Panitia CPNS, Kisah Baihaqi Difabel yang Seharusnya Menjadi Abdi Negara

Permohonan Kasasi Baihaqi, seorang difabel peserta seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah yang digugurkan oleh panitia seleksi diputuskan menang

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 21 Desember 2021 | 06:58 WIB
Digugurkan Panitia CPNS, Kisah Baihaqi Difabel yang Seharusnya Menjadi Abdi Negara
Baihaqi dan pendamping hukum. Permohonan Kasasi Baihaqi, seorang difabel peserta seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah yang digugurkan oleh panitia seleksi diputuskan menang. [Dok.ist]

SuaraJawaTengah.id - Permohonan Kasasi Baihaqi, seorang difabel peserta seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah yang digugurkan oleh panitia seleksi
bersama LBH Semarang kepada Mahkamah Agung pada Juli 2021 telah diputuskan menang. 

Pendamping hukum pemohon, Etik Oktaviani mengatakan, berdasarkan informasi yang dikutip dari website kepaniteraan Mahkamah Agung, kasasi Baihaqi dikabulkan. 

"Dan meminta kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Panselda CPNS 2019 untuk mencabut surat pengumuman ketidaklolosan Baihaqi," jelasnya saat dihubungi, Senin (20/12/2021). 

Menurutnya, kemenangan tersebut menunjukkan bahwa praktik diskriminasi dalam seleksi CPNS 2019 terhadap Baihaqi sebagai Difabel terbukti adanya. 

Baca Juga:Ditanyai Tak Kunjung Respons, Alasan Pegawai Mini Market Malah Bikin Salut

"Hal ini juga menunjukkan bahwa Sekda Provinsi Jawa Tengah tidak profesional dan cacat prosedur dalam pelaksanaan CPNS 2019," ujarnya. 

Melalui putusan ini, lanjutnya, Provinsi Jawa Tengah sudah seharusnya segera melaksanakan putusan dan melakukan evaluasi agar reformasi birokrasi terlaksana baik.

"Dimenangkannya putusan kasasi ini juga membuktikan bahwa putusan pada tingkat banding dan tingkat pertama adalah salah besar," ucapnya. 

Sebelumnya, baik PTUN Semarang maupun PTTUN Surabaya menolak gugatan Baihaqi dengan alasan pengajuan telah melewati jangka waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam UU 5/1986 tentang PTUN. 

"Padahal, dalam Perma 6/2018 tersurat dengan jelas bahwa jangka waktu 90 hari tersebut dihitung sejak upaya administrasi dilakukan dan berdasarkan hitungan hari kerja bukan kalender," imbuhnya.

Baca Juga:Peringati Hari Disabilitas, SG Fasilitasi Kebutuhan Penunjang Kemandirian Difabel

Dengan alasan ini, majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding sama sekali tidak menyentuh substansi gugatan. Padahal dalam proses sidang tingkat pertama, bukti-bukti dan keterangan saksi serta ahli telah menunjukkan adanya praktik diskriminasi tersebut. 

"Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa pemikiran formalistik dan itupun keliru mendominasi alam pikir majelis sehingga keadilan yang substantif akan sangat sulit dicapai," ujarnya. 

Atas dasar kemenangan ini, Baihaqi bersama dengan LBH Semarang menuntut agar Pemprov Jateng untuk segera melaksanakan Putusan Kasasi setelah salinan putusan diteirma. 

Kedua, cabut pengumuman ketidaklolosan Baihaqi dalam tahapan SKD dan segera terbitkan KTUN yang meloloskan Baihaqi. Ketiga, segera lakukan evaluasi seleksi CPNS Jawa Tengah yang adil, transparan dan tidak diskriminatif demi terlaksananya reformasi birokrasi. 

" Agar Mahkamah Agung mengawasi pelaksanaan putusan Kasasi,"ujarnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini