Sementara Komnas Perempuan menyerukan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU TPKS mengingat Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
"Melanjutkan semangat gerakan perempuan pada 22 Desember 1928, di Hari Ibu, Komnas Perempuan merekomendasikan dan menyerukan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU TPKS yang sudah didesakkan oleh gerakan masyarakat sipil selama sembilan tahun terakhir," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Pihaknya pun meminta masyarakat sipil dari semua elemen, baik organisasi massa keagamaan, organisasi mahasiswa, LSM, akademisi, mahasiswa, pelajar, organisasi profesi, lembaga pendamping, lembaga layanan untuk terus memantau proses pembahasan di DPR dan terus mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU TPKS demi menciptakan rasa keadilan bagi perempuan korban.
Andy juga meminta lembaga pendidikan untuk segera merespon cepat dan tepat atas lahirnya kebijakan-kebijakan progresif yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengembangkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan lingkungan pendidikan lainnya.
Baca Juga:KPAI: Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak yang Terjadi Selama Tahun 2021
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin hari dirasa semakin banyak. Semua terungkap berkat kemajuan teknologi komunikasi terutama media sosial.
Terungkapnya kasus-kasus ini patut disyukuri karena para korban sudah semakin berani untuk mengungkap tindakan para pelaku. Namun di sisi lain hal tersebut menimbulkan rasa keprihatinan bahwa tindak kejahatan ini masih terus terjadi.
Sudah sepatutnya payung hukum RUU TPKS segera disahkan sehingga para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dihukum dengan setimpal serta kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.