SuaraJawaTengah.id - Dugaan aksi kekerasan dan penganiayaan menimpa seorang siswa SMK Pelayaran Akpelni Semarang berinisial KHM (17).
Tak tanggung-tanggung, korban dianiaya dan dikeroyok para seniornya berjumlah 10 orang, 28 Desember 2021.
Kini, kasus penganiayaan secara bersama-sama itu ditangani Satreskrim Polrestabes Semarang.
Diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjealskan siswa kelas 11 itu dianiaya para seniornya dari kelas 12 dengan cara ditampar.
Baca Juga:Hadapi Tim Bertabur Bintang, PSIS Semarang Tak Gentar Duel dengan Persija Jakarta
"Dari pengakuan para pelaku total ada 140 tamparan terhadap korban," ujar Irwan Anwar, Rabu (5/1/2022).
Polrestabes Semarang pun sudah menangkap 10 siswa SMK Pelayaran Akpelni Semarang yang telah menganiaya juniornya.
Adapun tempat kejadian peristiwa sendiri, kata dia, berada di tempat indekos salah seorang siswa senior itu.
Sementara dari keterangan para pelaku, penganiayaan itu bermula dari perbuatan KHM yang diduga memukul salah seorang rekan para pelaku.
Para pelaku yang tidak terima kemudian memanggil dia yang selanjutnya terjadi penganiayaan itu.
Baca Juga:Dragan Djukanovic Masih Dikarantina, PSIS Semarang Tetap Optimis Lawan Persjia Jakarta
Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Meski telah masuk ke ranah hukum, Anwar menyebut masih ada peluang perkara itu diselesaikan secara damai melalui mediasi kedua belah pihak.