SuaraJawaTengah.id - Sekolah Dasar Islam Al Umar, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, kehilangan lebih dari separo jumlah guru. Sebanyak 12 guru SD Al Umar lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padahal guru-guru yang diterima PPPK tersebut selain mengajar di kelas ada juga yang menduduki posisi vital antara lain wakil kepala sekolah bidang kurikulum, bendahara BOS, dan admin Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Total jumlah tenaga pengajar di SD Islam Al Umar sebanyak 23 guru. Sebanyak 20 guru kelas, 2 guru pendidikan agama Islam, dan 1 guru olah raga.
“Labih dari separo guru kelas hilang. Disini tinggal yang tua-tua. Mungkin lima tahun lagi pensiun. Untuk mengejar zaman yang begini, ya sudah nggak bisa apa-apa,” kata Kepala Sekolah SD Islam Al Umar, P Irfa'i, saat ditemui Suarajawatengah.id di kantornya, Rabu (5/2/2022).
Baca Juga:Wow! Pengunjung Candi Borobudur Pada Akhir Tahun 2021 Mengalami Peningkatan
Menurut Irfa’i, tidak mudah merekrut guru pengganti dalam waktu singkat. Sekolah terpaksa menerima 12 guru baru yang kualifikasinya tidak sesuai kebutuhan mengajar sekolah dasar.
Selain bukan lulusan pendidikan guru SD (PGSD), guru baru masih minim pengalaman mendidik murid. “Secara IQ lebih pandai guru baru. Tapi secara momong anak belum pengalaman. Karena yang saya terima ada yang masih skripsi, ada yang baru lulus kuliah,” ujar Irfa’i.
Solusi sementara, pihak sekolah menahan guru PPPK untuk tetap mengajar di SD Islam Al Umar hingga terbit SK mengajar di sekolah negeri. Pada masa transisi guru PPPK akan mendampingi guru mengajar di kelas.
“Ini kan muridnya 450 anak. Jadi untuk masa transisi ini saya menjaga betul karena nanti kalau masyarakat goyah ya sudah kami bisa kolaps. Saya tetap minta (guru) kembali karena ada yang (posisinya) tidak pas," paparnya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Azis Amin Mujahidin memberikan opsi, guru yang diterima PPPK untuk bisa mengisi jam mengajar di sekolah swasta.
Baca Juga:Gudang Karoseri New Armada di Magelang Terbakar, Ini Kronologinya
Hal itu untuk menyiasati jeda proses rekrutmen guru baru. “Kita tolerir tugas rangkap. Jadi definitifnya di sekolah negeri, tapi (menambah jam mengajar) 4 atau 6 jam per minggu," ujar dia,
Menurut Azis, sekolah swasta bisa mengajukan permohonan guru PPPK rangkap mengajar di sekolah asal. Permohonan ini mempertimbangkan jumlah jam mengajar sehingga tidak mengganggu tugas guru di sekolah definitif (sekolah negeri).
“Boleh rangkap dengan syarat jam mengajar di sekolah definitif tidak penuh dan gurunya mau. Kalau tidak mau dan merasa sudah cukup mengajar di negeri saja, ya kita tidak bisa memaksa,” ujar Azis Mujahidin.
Menurut Kepala Sekolah SD Islam Al Umar, Irfa’i, opsi rangkap mengajar bukan solusi ideal. Menurut dia, guru membutuhkan pikiran yang fokus mengajar hanya pada satu sekolah.
Irfa’i beralasan daya tarik sekolah swasta terletak pada mutu pendidikan. Dia meragukan jika rangkap mengajar akan menghasilkan mutu pendidikan yang baik.
“Bagaimana membagi waktunya? Nggak bisa itu. Guru di Al Umar merangkap mengajar di sekolah lain saja saya nggak boleh. Harus total. Nyambi bakul doro (sambil berjualan burung merpati) saja, saya nggak boleh kok, apalagi mengajar di sekolah negeri,” kata Irfa’i.
Irfa’i menginginkan guru yang mengajar di sekolahnya fokus mengajar 100 persen. “Fokus (berada di sekolah) dari pukul 6.45 sampai 14.30 WIB," tegasnya.
Dia berharap guru yang diterima menjadi PPPK seluruhnya dikembalikan mengajar di SD Islam Al Umar. Minimal 3 orang guru kelas VI yang akan mendampingi murid menghadapi ujian akhir sekolah.
SD Islam Al Umar termasuk sekolah swasta pilihan di Kabupaten Magelang. Murid SD Al Umar tidak hanya warga Magelang, namun juga dari Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi