Longsor Sampah di TPSA Pasuruhan, DLH Magelang: Sudah Overload

Longsor terjadi di sisi barat bak penampungan TPSA yang berada di atas lahan seluas 1,8 hektare.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 06 Januari 2022 | 17:55 WIB
Longsor Sampah di TPSA Pasuruhan, DLH Magelang: Sudah Overload
Alat berat membersihkan tumpukan sampah di TPSA Pasuruhan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Akmil juga diharapkan bekerja sama dengan TPS3R di wilayah setempat agar mengelola sampah di wilayahnya. “Tidak perlu harus membuang sampah di TPSA Pasuruhan kecuali yang residu. Itupun kita fasilitasi dengan kendaraan plat merah kita," tegasnya.

Optimalisasi pengolahan sampah di wilayah masing-masing ditempuh berkolaborasi dengan bank sampah dan tempat pembuangan sampah sementara (TPSS). Penjagaan di TPSS juga akan diperketat karena diduga menjadi tempat membuang sampah wilayah lain di luar Magelang.

Salah satu TPSS penyumbang sampah terbesar berada di Kecamatan Muntilan. Disinyalir sampah dari wilayah Provinsi Yogyakarta juga dibuang di tempat ini.

“Dari Yogyakarta banyak masuk karena posisi strategis di pinggir jalan dan tidak dijaga. Kita maksimalkan tenaga di lapangan untuk menjaga TPSS 24 jam,” kata Sarifudin.

Baca Juga:Gara-gara Rekrutmen PPPK Guru, LP Maarif Magelang: Kiamat Sekolah Swasta

Mengatasi darurat sampah di TPSA Pasuruhan, Pemkab Magelang sejak tahun 2017 sudah 3 kali menganggarkan pengadaan lahan lain. Tapi selalu gagal karena taksiran appraisal terlalu rendah.

Warga pemilik calon lahan TPSA di Kecamatan Grabag mematok harga jual tanah Rp200 ribu per meter. Padahal berdasarkan appraisal, harga beli maskimal tanah di daearah tersebut hanya Rp60 ribu per meter.

Langkah lainnya untuk menangani overload sampah, dengan pengadaan lahan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) regional yang difasilitasi Pemprov Jawa Tengah. Lahan yang disiapkan berada di Gandusari, Kecamatan Bandongan.

“Sekarang sudah mulai DED namun demikian ketika itu ada di wilayah Kabupaten Magelang dan user-nya adalah Kabupaten Magelang dan Kota Magelang akan ada Mou siapa yang akan mengelola," paparnya.

Selain menolak sampah selain sampah residu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang akan menegaskan tarif retribusi sampah berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020. Tarif yang dikenakan berkisar antara Rp 5 ribu per bulan untuk usaha kaki lima dan Rp 250 ribu untuk hotel bintang lima.

Baca Juga:Gunung Merapi Luncurkan 32 Kali Guguran Lava Pijar

“Jadi ada informasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup menaikan retribusi sampah itu sama sekali tidak benar. Kami dasarnya Perda Nomor 2 tahun 2020. Disitu jelas tarifnya berapa yang kami tarik,” kata Sarifudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini