Bea Cukai Kudus Ungkap Dua Kasus Rokok Ilegal, Ini Deretan Barang Buktinya

Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 07 Januari 2022 | 20:07 WIB
Bea Cukai Kudus Ungkap Dua Kasus Rokok Ilegal, Ini Deretan Barang Buktinya
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengungkap pelaku peredaran rokok ilegal. [ANTARA/HO-KPPBC Kudus]

Sebagai barang kena cukai pada rokok berlaku ketentuan di bidang cukai, yaitu dalam memproduksi sebelumnya harus mendapatkan izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC dapat diperoleh di Bea Cukai Kudus secara gratis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak