Ironis! Paman Pelaku Pembunuhan Banjarnegara Mengaku Sudah 2 Pekan Berencana Habisi Sepupunya

Pelaku mengatakan bahwa dirinya dengan sadar melakukan aksinya.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 Januari 2022 | 19:13 WIB
Ironis! Paman Pelaku Pembunuhan Banjarnegara Mengaku Sudah 2 Pekan Berencana Habisi Sepupunya
Pelaku pembunuh bocah dibawah umur di Banjarnegara, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Citra Ningsih]

SuaraJawaTengah.id - Pelaku pembunuhan bocah yang merupakan sepupunya sendiri mengaku melakukan dengan sadar. Bahkan, pelaku sudah merencakan aksinya dua pekan sebelum eksekusi.

Pada saat konferensi pers di Polres Banjarnegara, pelaku mengatakan bahwa dirinya dengan sadar melakukan aksinya.

"Sadar (tidak dalam pengaruh alkohol)," kata pelaku ketika ditanya Kapolres dihadapan awak media, Rabu (12/1/2022).

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto juga menambahkan, aksi sadis yang dilakukan pelaku sudah direncanakan jauh jauh hari. Bahkan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban sudah disiapkan.

Baca Juga:Geger! Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan

"Si terangka sendiri sudah menyiapkan sebilah golok. Golok sudah disiapkan 2 minggu sebelum kejadian. Selain berkebun, tersangka dalam keseharian mencari burung, sehingga terbesit bagaimana caranya untuk membunuh," ungkap dia.  

Berdasarkan outopsi terhadap jenazah korban yang dilakukan di RSUD Banjarnegara, hasil menunjukan ditubuh korban terdapat beberapa luka antara lain, 3 luka bekas sayatan pada kepala bagian atas, 7 luka bekas sayatan pada kepala bagian belakang.

"Jadi dipukul bagian kepalanya 3 kali kemdian di sini (tengkuk) 7 kali ada luka bekas sayatan," jelas dia.

Sebelum membacok korban, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara mencekik hingga pingsan.

Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) buah golok bergagang kayu (alat yang digunakan untuk membacok korban), 1 (satu) buah HP redmi warna biru milik korban, 1 (satu) buah celana pendek milik korban, 1 (satu) pasang sandal milik korban (yang tertinggal di TKP), 1 (satu) buah jaket hitam milik pelaku, dan 1 (satu) unit SPM Yamaha Bison warna putih, tahun 2012.

Baca Juga:Ulasan Novel Kereta 4.50 dari Paddington: Menguak Misteri Pembunuhan di Kereta

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 80 ayat 3 jo 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP atau Pasal 338 HUHP. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kontributor : Citra Ningsih

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak