Wow! Tol Yogyakarta-Bawen Proses Ganti Rugi, Pemerintah Siapkan Triliunan Rupiah

Pembangunan proyek tol Yogyakarta-Bawen akan segera dimulai. Saat ini masih tahap persiapan ganti rugi lahan

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 20 Januari 2022 | 20:24 WIB
Wow! Tol Yogyakarta-Bawen Proses Ganti Rugi, Pemerintah Siapkan Triliunan Rupiah
Ilustrasi Jalan Tol. Pembangunan proyek tol Yogyakarta-Bawen akan segera dimulai. Saat ini masih tahap persiapan ganti rugi lahan. (Pixabay)

SuaraJawaTengah.id - Pembangunan proyek tol Yogyakarta-Bawen akan segera dimulai. Saat ini masih tahap persiapan ganti rugi lahan. 

Pemerintah pusat menyiapkan anggaran hingga triliunan rupiah untuk pembayaran ganti kerugian lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.

"Untuk Jalan Tol Yogyakarta-Bawen ini diestimasi totalnya mencapai triliunan rupiah, namun jumlah itu masih akan menyesuaikan dengan nilai appraisal riil di lapangan," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Yogyakarta-Bawen Moh Fajri Nukman dikutip dari ANTARA di Semarang, Kamis (20/1/2022).

Ia memastikan bahwa pada tahun ini sudah bisa dilaksanakan pembayaran uang ganti kerugian bagi masyarakat pemilik lahan.

Baca Juga:Jadi OKB, Penerima Ganti Rugi Proyek Tol Solo-Jogja Diingatkan untuk Tidak Konsumtif

Ia menjelaskan bahwa cara pemberian uang ganti kerugian yaitu dari tahap pembebasan lahan, akan ada kegiatan identifikasi dan inventarisasi terlebih dulu setelah itu akan dilakukan penilaian tim appraisal.

"Setelah itu akan dilakukan pemberkasan untuk pembayaran dan dilakukan pembayaran," ujarnya.

Pembayaran uang ganti kerugian sendiri mekanisme detilnya yaitu pihaknya akan kerja sama dengan bank BUMN, kemudian uang ganti kerugian akan diberikan dalam bentuk buku tabungan dengan nilai yang tertera dari hasil penilaian appraisal.

"Kami memastikan bahwa tidak akan ada potongan sama sekali untuk kegiatan ini, baik itu pajak maupun administratif perbankan. Jadi nilai itu akan sepenuhnya diterima oleh masyarakat dalam bentuk buku tabungan," katanya.

Menurut dia, yang harus disiapkan untuk mengambil uang ganti kerugian yaitu masyarakat menyiapkan dulu dokumen pendukung seperti dokumen kewarganegaraan misalnya KTP, dan kartu keluarga, sedangkan kalau dari waris, warga terdampak bisa menyiapkan surat warisnya dan sebagainya.

Baca Juga:Jokowi Sebut Tol Serang-Panimbang Akan Rampung Pada 2023

"Selain itu, yang paling penting adalah sertifikat atau akta jual beli, girik/letter C dan sebagainya, kemudian data pendukung lain akan dibantu kelurahan atau desa masing-masing," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak