Jaksa Penuntut Umum KPK: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Terima Suap Rp18,7 Miliar!

Suap dan gratifikasi itu diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Januari 2022 | 15:01 WIB
Jaksa Penuntut Umum KPK: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Terima Suap Rp18,7 Miliar!
Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022). [ANTARA/Wisnu Adhi]

SuaraJawaTengah.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Bupati Banjarnegara yang sudah nonaktif, Budhi Sarwono menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar.

Suap dan gratifikasi itu diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Pada sidang yang berlangsung secara hybrid di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Selasa, anggota tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian Salipi mengatakan bahwa terdakwa satu Budhi Sarwono dan terdakwa dua Kedy Afandi dari pihak swasta mengikutsertakan, serta mengatur agar ketiga perusahaan itu memperoleh pekerjaan proyek yang dibiayai oleh APBD setempat.

"PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo, tempat terdakwa satu selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp93,9 miliar serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan dengan total Rp18,7 miliar," kata JPU dikutip dari ANTARA, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:Diduga Perbudak Puluhan Buruh, Ini Bisnis Bupati Langkat dan Rincian Harta Kekayaannya

Selain itu, terdakwa satu Budhi Sarwono bersama terdakwa dua Kedy Afandi juga telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp7,4 miliar dari beberapa pihak.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Budhi Sarwono yang mengikuti sidang secara daring itu menolak semua dakwaan.

"Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan JPU," kata Budhi Sarwono yang berada di Gedung KPK, Jakarta.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Rohmad serta hakim anggota NGR Rajendra dan Lujianto menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pada hari Jumat (4/2) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang diajukan JPU.

Baca Juga:Demo Mahasiswa soal Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang, Megawati Disentil soal Tanggung Jawab Dunia Akhirat

Secara khusus, Hakim Ketua Rohmad juga meminta JPU agar menghadirkan kedua terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Menanggapi permintaan itu, JPU Heradian Salipi berpendapat bahwa terdakwa Budhi Sarwono lebih baik tetap di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Pertimbangannya untuk mempermudah penyidikan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak