Geger! Warga Pegalongan Banyumas Blokade Jalan ke TPA Gunung Cunil, Alasannya Bikin Merinding

Mereka memblokade jalan menggunakan bambu yang dibentangkan melintang agar truk pengangkut sampah tidak dapat melintas.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Januari 2022 | 17:50 WIB
Geger! Warga Pegalongan Banyumas Blokade Jalan ke TPA Gunung Cunil, Alasannya Bikin Merinding
Warga memblokade akses jalan menuju TPA Gunung Cunil di Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Selasa (25/1/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Wardoyo saat datang ke lokasi menjelaskan, permasalahan pembebasan lahan sebenarnya menjadi urusan Dinas Pekerjaan Umum.

"Terkait blokade jalan ini sebenarnya, karena pada tahun 2020 itu ada pelebaran jalan. Dari semula jalan desa selebar 3 meter jadi 6 meter 1,5 kanan kiri. Dan diproses itu memang pada tahun 2020 belum ada anggaran untuk ganti rugi. Yang menangani pelebaran jalan itu dari Dinas Pekerjaan Umum," jelasnya.

Menurutnya, pada tahun 2021 sudah dianggarkan hanya saja dokumen yang diajukan warga belum lengkap. Karena tanah yang terdampak pelebaran jalan ada di dua desa, Pegalongan dan Sokawera.

"Untuk dokumen kelengkapan dari masing-masing pemilik lahan itu belum lengkap. Yang di Sokawera itu ternyata asal-usulnya satu tanah, tetapi pada saat terakhir itu sudah dipecah. Jadi pemilik lama itu ada semacam hibah kepada keluarganya menjadi 3 pemilik," terangnya.

Baca Juga:Investor Asal China Tertarik Investasi Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Hal inilah yang kemudian menjadi alasan pemkab tak kunjung membayarkan tanah dampak pelebaran jalan. Proses dokumen tanah menurutnya perlu diperjelas agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Sehingga proses dokumen itu perlu diperjelas, jangan sampai nantinya terjadi kekeliruan dalam hal nama yang nantinya menjadi penerima. Kebetulan di tahun 2021 belum selesai proses kelengkapan dokumentasi karena itu, proses pemecahan tanahnya belum bisa selesai," katanya.

Dengan adanya blokade jalan tersebut, menurut Wardoyo akan menghambat pengangkutan sampah dari wilayah Perkotaan Purwokerto dan Banyumas sisi timur. Ia berharap agar proses ganti rugi bisa lebih dipercepat sesuai prosedur.

"Status TPA Cunil ini sebenarnya bersifat sementara dari tahun 2018. Di sini sebenarnya perencanaan hanya digunakan sampai Bulan Juni 2022. Karena untuk mengatasi darurat sampah karena ketiadaan TPA pada saat itu. TPA Kaliori kan ditutup sampai sekarang kemudian TPA Tipar Kidul terbatas. Dan TPA BLE pengerjaan yang dari APBN sudah selesai hanya saja belum ada serah terima ke kabupaten. Jadi belum bisa kita operasionalkan," tutupnya.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:Dermaga Makin Sempit, DLH Jogja Berharap Penutupan TPA Piyungan Tak Lebih dari 3 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini