Didakwa Terima Suap, Bupati Banjarnegara Membantah: Saya Tidak Pernah Melakukan

Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono membantah dakwaan jaksa penuntut umum soal pemberian suap

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 26 Januari 2022 | 07:53 WIB
Didakwa Terima Suap, Bupati Banjarnegara Membantah: Saya Tidak Pernah Melakukan
Suasana persidangan Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang [Suara.com/Dafi Yusuf]

"Kami mohon terdakwa bisa dihadirkan langsung di persidangan, Yang Mulia. Ini kami sudah membuat surat permohonannya," jelasnya saat persidangan.

Menurutnya, jika terdakwa bisa dihadirkan secara langsung proses persidangan akan lebih maksimal. Selain itu, menghadirian terdakwa di persidangan tidak melanggar Perma mengingat kasus Covid-19 di Kota Semarang sudah melandai.

"Lebih baik terdakwa dihadirkan secara langsung," ujarnya.

Namun jaksa dari KPK mempunya. Menurutnya, akan lebih baik jika terdakwa tetap ditahan di Rutan KPK karena terdakwa Budhi Sarwono sampai saat ini masih proses penyidikan dalam perkara lain.

Baca Juga:Warga Semampir Banjarnegara Geger! Mayat Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Saluran Irigasi

"Akan lebih baik jika terdakwa tetap ditahan di Rutan KPK," jelasnya.

Untuk diketahui, hari ini Budhi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya bersama terdakwa lainnya, Kedy Afandi. Budhi didakwa jaksa menerima suap total Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar yang diduga sebagai fee pekerjaan proyek infrastruktur di Banjarnegara tahun 2017-2018.

Budhi didakwa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 12B dalam undang-undang yang sama.

Kontributor : Dafi Yusuf

Baca Juga:Minyak Langka dan Mahal, Pengusaha Keripik Tempe di Banjarnegara Terpaksa Libur Produksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak