Didakwa Terima Suap, Bupati Banjarnegara Membantah: Saya Tidak Pernah Melakukan

Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono membantah dakwaan jaksa penuntut umum soal pemberian suap

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 26 Januari 2022 | 07:53 WIB
Didakwa Terima Suap, Bupati Banjarnegara Membantah: Saya Tidak Pernah Melakukan
Suasana persidangan Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang [Suara.com/Dafi Yusuf]

Untuk diketahui, hari ini Budhi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya bersama terdakwa lainnya, Kedy Afandi. Budhi didakwa jaksa menerima suap total Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar yang diduga sebagai fee pekerjaan proyek infrastruktur di Banjarnegara tahun 2017-2018.

Budhi didakwa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 12B dalam undang-undang yang sama.

Kontributor : Dafi Yusuf

Baca Juga:Warga Semampir Banjarnegara Geger! Mayat Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Saluran Irigasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak