Ikuti Sidang Perdana, Bupati Non Aktif Banjarnegara Didakwa Terima Suap Rp18,7 Miliar

Kasus tindak pidana korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sudah sampai ke meja hijau

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 25 Januari 2022 | 15:17 WIB
Ikuti Sidang Perdana, Bupati Non Aktif Banjarnegara Didakwa Terima Suap Rp18,7 Miliar
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono saat peresmian jembatan di Plipiran jumat lalu, (27/8/2021). [Suara.com/Citra Ningsih]

SuaraJawaTengah.id - Kasus tindak pidana korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sudah sampai ke meja hijau.

Bupati yang memiliki nama lain Wing Chin itu didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Pada sidang yang berlangsung secara hybrid di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Selasa (25/1/2022), anggota tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian Salipi mengatakan bahwa terdakwa satu Budhi Sarwono dan terdakwa dua Kedy Afandi dari pihak swasta mengikutsertakan, serta mengatur agar ketiga perusahaan itu memperoleh pekerjaan proyek yang dibiayai oleh APBD setempat.

"PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo, tempat terdakwa satu selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp93,9 miliar serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan dengan total Rp18,7 miliar," kata JPU.

Baca Juga:Viral Kakek di Banjarnegara Ngeprank Dibegal hingga Viral, Alasannya Bikin Warganet Murka

Selain itu, terdakwa satu Budhi Sarwono bersama terdakwa dua Kedy Afandi juga telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp7,4 miliar dari beberapa pihak.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Budhi Sarwono yang mengikuti sidang secara daring itu menolak semua dakwaan.

"Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan JPU," kata Budhi Sarwono yang berada di Gedung KPK, Jakarta.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Rohmad serta hakim anggota NGR Rajendra dan Lujianto menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pada hari Jumat (4/2) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang diajukan JPU.

Baca Juga:Ngeri! Hilang Kendali, Mobil Tabrak dan Tertancap Pembatasan Jalan di Banjarnegara, Ini Kondisi Sang Sopir

Secara khusus, Hakim Ketua Rohmad juga meminta JPU agar menghadirkan kedua terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Menanggapi permintaan itu, JPU Heradian Salipi berpendapat bahwa terdakwa Budhi Sarwono lebih baik tetap di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Pertimbangannya untuk mempermudah penyidikan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya.

[ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini