SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual terhadap orang dengan gangguan jiwa berulangkali terjadi di Indonesia.
Kasus pemerkosaan terhadap perempuan berinisial LS (22) sudah dalam penanganan polisi Tuban.
Tersangka pelaku berinisial TJ, lelaki berusia 53 tahun, sudah dibekuk. Dia "Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
TJ sudah merencanakan kejahatannya. Dia memasuki rumah LS ketika situasi sedang sepi dan di langsung melakukan pelecehan seksual pada Selasa (25/1/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga:Sempat Buron, Ayah Pemerkosa 2 Anak Kandung di Pasaman Diringkus di Sumut
LS berontak, tetapi TJ membungkam mulutnya supaya tidak berteriak meminta pertolongan.
LS kemudian membisiki korban dengan mengatakan, "ayo kelon," tetapi korban menolak dengan cara menggelengkan kepala sambil berusaha melepaskan tangannya.
Pelaku semakin nekat.
"Pelaku menyetubuhi korban dengan cara memaksa," kata Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi Darman.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap, sekarang ditahan di Polres Tuban.
Baca Juga:Cekcok dengan Istri, Ayah Tiri di Pringsewu Setubuhi Anak di Rumah Kosong
Kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Pada Agustus 2020 terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara, seorang ibu rumah tangga berinisial IN (35), diperkosa secara bergantian di depan anaknya. IN kemudian hamil dan melahirkan.
Kemudian pada Agustus 2021, pemerkosaan terhadap perempuan dengan gangguan jiwa terjadi lagi di Bandar Lampung. [Beritajatim dan rangkuman laporan Suara.com]