Diduga Peras Warga Sipil dan Fitnah Anggota Polisi, Pengacara Asal Boyolali Diciduk Ditreskrimum Polda Jateng

Pelaku ditangkap usai diduga memeras warga sipil dan memfitnah anggota polisi.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 03 Februari 2022 | 19:14 WIB
Diduga Peras Warga Sipil dan Fitnah Anggota Polisi, Pengacara Asal Boyolali Diciduk Ditreskrimum Polda Jateng
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Raharjo Puro bersama Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto saat konferenai pers di halam kantor Mapolres Batang, Kamis 3 Febriari 2022. [Ayosemarang.com/Muslihun]

Seorang anggota kepolisian, berinisial BS, menjadi korban. Pelaku memfitnah dengan mengirim surat ke Propam Polda Jateng dengan isi BS menerima uang Rp 50 juta.

"Kami melakukan pendampingan kasus ini mulai dari tingkat Polda hingga Polres Batang. Kami pastikan penanganan perkara di kepolisian dilakukan profesional," kata mantan Dirreskrimum Polda Bali itu.

Dalam perjalanannya, pelaku tidak pernah mengikuti jalannya persidangan pra peradilan. Hingga akhirnya perkara itu selalu ditutup oleh majelis hakim.

Baca Juga:Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap 2 Kasus Besar, Komplotan Spesialis Currat Antarprovinsi Dibekuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini