SuaraJawaTengah.id - Satpol PP Pemkot Magelang, mengamankan orang yang diduga pelaku video mesum hubungan badan di kawasan Pasar Rejowinangun. Polisi mencari pelaku dan perekam video asusila di tempat umum tersebut.
Kapala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan, warga berinisial J warga Kecamatan Magelang Tengah, diduga sebagai pelaku video mesum tersebut. Lelaki berusia lanjut itu ditangkap di sekitar Pasar Rejowinangun.
Menurut Singgih, terduga J dikenal warga sering mengemis di sekitar pasar.
“Saya belum bisa memastikan. Kami baru gali (keterangan) karena bahasanya molah-malih,” kata Singgih kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Terduga J ditangkap berdasarkan keterangan warga sekitar pasar. Ciri-ciri serta aktivitas J sesuai dengan orang yang diduga menjadi pelaku video mesum.
“Hanya memang dari penyampainnya (terduga J), keterangannya belum bisa kita pegang. Sementara yang kita dapat secara visual (rekaman video), ada kendala untuk memastikan detailnya. Kami bersinergi dengan Polres Magelang Kota yang juga menyisir ke lokasi untuk mencari bukti lain,” ujar Singgih.
Penjaga WC umum di dekat lokasi kejadian, Yana Pramudianto mengaku mengenal lelaki tua yang diduga menjadi pelaku video mesum. Dia membenarkan J sering mengemis di sekitaran pasar.
“Kejadinnya mesum itu to. Kakek-kakek sama ibu-ibu itu. Tadi sudah ditangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP,” kata Yana.
Saat kejadian malam tadi, Yana sedang libur. Menurut dia WC umum biasanya buka sampai sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:Wanita Ini Iseng Mainkan Lagu JKT48 saat Suami Ganti Baju, Reaksinya Bikin Ngakak
Tidak seperti situasi pada siang hari yang ramai, suasana malam di kawasan Pasar Rejowinangun sepi. Biasanya hanya beberapa pengendara motor saja yang melintasi Jalan Mataram. “WC umum kalau malam kan tutup. Kalau malam sepi karena disini semua kan orang-orang dagang," paparnya.
Sepengetahuan Yana, pengemis tua yang diduga melakukan mesum itu memiliki hubungan dengan seorang perempuan gelandangan. Perempuan itu sering mencari rongsokan di sekitar Pasar Rejowinangun.
“Jadi yang laki-laki suka ngemis, terus nanti diparani sama yang perempuan. Dikasih uang terus dicium pipinya,” kata Yana.
Kapala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan pelaku mesum di tempat umum dapat dikenai sanksi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang No 6 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Tapi karena kasus ini termasuk tindakan pidana, pihaknya akan menyerahkan penyelidikan ke Polres Magelang Kota. “Kami hanya respon awal. Saya anggap ini sudah kriminal, sepenuhnya kami serahkan kepada Polres Magelang Kota," pungkasnya.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi