Waduh! Aturan Baru JHT Bisa Perparah Kemiskinan di Jateng, Berikut Statistiknya

Hal itu ditegaskan anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, Jumat (18/2/2022).

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 18 Februari 2022 | 22:01 WIB
Waduh! Aturan Baru JHT Bisa Perparah Kemiskinan di Jateng, Berikut Statistiknya
Demo buruh soal pengelolaan JHT di kantor Kemenaker, Rabu (16/2/2022). (Suara.com/Yaumal)

"Dengan persentase itu, maka angka kemiskinan di Jateng berpotensi tambah, maka imbas berikutnya adalah butuh dana alokasi dari APBD yang lebih besar untuk 'mengcover' program-program pengentasan kemiskinan," katanya.

Kemudian alasan ketiga adalah dana JHT merupakan hak pekerja, maka sudah semestinya aturan dibuat dengan mendengarkan masukan dari pekerja.

"Ini uangnya pekerja, jangan ditahan. Kalau buat kebijakan hendaknya melibatkan pekerja, jadi lebih komprehensif," ujar Yudi Indras.

Baca Juga:Masyarakat Khawatir Aturan Baru Pencairan JHT, Moeldoko Klaim Keuangan Negara Aman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini