Menjadi Perhatian Dunia, Rusia Sahkan UU untuk Menindak Keras Media yang Menyebarkan "Berita Palsu"

Rusia mengesahkan undang-undang yang memberi Moskow kekuasaan lebih kuat untuk menindak keras media independen

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 06 Maret 2022 | 07:15 WIB
Menjadi Perhatian Dunia, Rusia Sahkan UU untuk Menindak Keras Media yang Menyebarkan "Berita Palsu"
Ilustrasi Perang Rusia dan Ukraina (Freepik)

SuaraJawaTengah.id - Perang Rusia dan Ukraina menjadi perhatian banyak dunia. Informasi pemberitaan pun terus dicari oleh masyarakat. 

Namun demikian, Rusia mengesahkan undang-undang yang memberi Moskow kekuasaan lebih kuat untuk menindak keras media independen.

Pengesahan itu mendorong BBC, Bloomberg dan media asing lainnya untuk menangguhkan peliputan di negara itu.

Perang masih berkecamuk di Ukraina pada Sabtu ketika tentara Rusia mengepung dan membombardir kota-kota. Aksi militer yang telah berlangsung lebih dari sepekan itu telah mengundang kecaman keras dan memicu sanksi internasional terhadap Rusia.

Baca Juga:Mariupol Terkepung, Rusia Buka Koridor Kemanusiaan Selama Lima Jam

Sebagai bentuk "serangan balik" dalam perang informasi, parlemen Rusia mengesahkan undang-undang pada Jumat yang mengancam pelaku penyebaran "berita palsu" tentang militernya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Undang-undang ini akan memaksakan hukuman –dan hukuman yang sangat keras– kepada mereka yang berbohong dan membuat pernyataan yang mendiskreditkan angkatan bersenjata kita," kata Vyacheslav Volodin, ketua Duma, majelis rendah parlemen Rusia dikutip dari ANTARA pada Minggu (6/3/2022).

Rusia juga memblokir Facebook karena membatasi akun-akun yang didukung pemerintah Rusia dan menutup akses ke situs-situs berita seperti BBC, Deutsche Welle dan Voice of America.

CNN dan CBS News mengatakan akan menghentikan siaran mereka di Rusia, sementara sejumlah media lain menghapus baris nama jurnalis di Rusia dalam pemberitaan mereka sambil mencermati situasi.

Baca Juga:Puan Maharani: Dukungan Indonesia di Resolusi PBB Sesuai Konstitusi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini