SuaraJawaTengah.id - Seorang tukang rongsok, Aji Setiawan (29), warga Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal tega menghabisi nyawa kekasihnya. Gara-garanya, sakit hati diminta menikahi korban yang hamil.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap bermula dari penemuan mayat perempuan muda tanpa identitas di areal pesawahan Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat ditemukan, mayat yang hanya mengenakan celana panjang dan tank top kondisinya telungkup di parit dengan sejumlah luka.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, setelah dilakukan pencarian identitas korban dan berdasarkan keterangan keluarga, identitas mayat yang ditemukan di parit di Desa Dukuhturi yakni Narti Dwi Yanti (19), warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.
"Berdasarkan hasil otopsi, korban sedang hamil enam bulan. Kemudian hasil penyelidikan mengerucut pelakunya adalah orang terdekat korban, yaitu kekasihnya," kata Arie di Mapolres Tegal, Senin (7/3/2022).
Menurut Arie, pelaku ditangkap pada Minggu (6/3/2022) pukul 00.00 WIB di rumah kos korban di Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Pelaku sendiri menghabisi nyawa korban pada Sabtu (5/3/2022) dini hari di area persawahan Desa Dukuhturi.
"Hari Jumat (4/3/2022) pukul 21.00 WIB, korban lebih dulu diajak makan seblak di sekitar Pasar Margadana. Setelah itu korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke tempat sepi di sawah di Dukuhturi. Di tempat itu, korban lalu dihabisi dengan cara dipukul dan dicekik. Mayatnya lalu ditinggalkan di lokasi," ungkapnya.
Arie mengatakan, setelah membunuh korban, pelaku sempat kembali ke kos korban dan berpura-pura mencari keberadaan korban ke pemilik kos. "Pelaku berupaya membuat alibi seolah-olah mencari korban. Namun keterangan saksi yang kami dapat, pelaku malam itu menjemput korban," katanya.
Arie menyebut motif pelaku membunuh korban yakni karena kesal terus diminta korban untuk bertanggungjawab atas kehamilannya. "Pelaku merasa tidak sanggup bertanggungjawab dan membiayai korban," ujarnya.
Arie mengatakan, pelaku dijerat denga pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan sederet pasal itu, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana dan juga undang-undang perlindungan anak karena korban sedang hamil. Walaupun masih dalam janin, sudah disebut anak," jelasnya.
Sementara itu pelaku yang belum berkeluarga mengaku sakit hati karena kata-kata kasar korban saat meminta dinikahi hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa korban.
"Dia minta dinikahi, saya bilang nanti, mau usaha dulu, mengumpulkan uang, tapi dia mendesak terus. Saya gelap mata. Saya menyesal," ujar pria yang sehari-hari mencari barang rongsok itu.
Pelaku mengaku sudah dua tahun berpacaran dengan korban. Korban diketahui sehari-hari bekerja sebagai penyedia jasa cek tensi keliling. "Saya kenalan dengan dia di grup Facebook. Saya adminnya," ucapnya.