Menurut Ayu, polisi yang melepas para terduga pelaku diduga belum bisa melakukan pendapat hukum. Serta tidak cukupnya alat bukti, minimal dua alat bukti. Ataupun keyakinan adanya peristiwa hukum, sehingga belum dapat dikatakan seseorang sebagai tersangka.
"Dari contoh hal tersebut, menjadi laporan di kepolisian ditolak mentah lantaran kurangnya alat bukti yang memperkuat seseorang sebagai tersangka," katanya.
Meski demikian, ia mengatakan, kepolisian seharusnya melakukan analisa hukum yang tepat bagi kasus tersebut agar penerapan pasal yang diberikan kepada pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga ada keadilan bagi korban.
Kemudian memberikan informasi hak-hak korban antara lain pemulihan psikologis, hak memperoleh bantuan hukum tanpa stigma dan diskriminasi selama proses hukum.
Baca Juga:Perwira Polisi AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gowa
"Pemulihan psikologis bagi korban sangat penting dan perlu karena hal itu sebagai hak korban yang telah diatur di perundang-undangan."
"Apalagi korban masih di bawah umur," ucapnya.
Di samping itu, pihaknya kurun waktu tahun 2020 sampai 2021 pernah mendampingi kasus prostitusi hingga tahap penyidikan.
Kasus itu menjerat seorang mucikari yang dikenakan sanski pidana pasal 296 KUHP.
"Namun ketika berkas kasus akan dilimpahkan ke pengadilan pelaku meninggal dunia sehingga kasus itu batal demi hukum," jelasnya.
Kasus prostitusi online melibatkan anak SD kelas berinisial SL (13) menambah deretan panjang kasus tersebut di Kota Semarang.