"Apalagi korban masih di bawah umur," ucapnya.
Di samping itu, pihaknya kurun waktu tahun 2020 sampai 2021 pernah mendampingi kasus prostitusi hingga tahap penyidikan.
Kasus itu menjerat seorang mucikari yang dikenakan sanski pidana pasal 296 KUHP.
"Namun ketika berkas kasus akan dilimpahkan ke pengadilan pelaku meninggal dunia sehingga kasus itu batal demi hukum," jelasnya.
Baca Juga:Perwira Polisi AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gowa
Kasus prostitusi online melibatkan anak SD kelas berinisial SL (13) menambah deretan panjang kasus tersebut di Kota Semarang.
Catatan LBH Apik 2021 menyebutkan, angka kekerasan seksual dalam prostitusi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Di tahun 2020 angka kasus kekerasan seksual dalam prostitusi di angka 45 kasus. Di tahun 2021 terdapat 60 kasus.
"Puluhan kasus melibatkan perempuan dan anak perempuan yang disudutkan sebagai obyek seksual," tegas Ayu.
Sedangkan mucikari dan pengguna jasa prostitusi tidak dijerat hukuman sehingga hal itu tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Tentu hal itu tidak adil bagi korban," imbuhnya.
Maka dari itu, LBH APIK Semarang,bersama PKBI Kota Semarang, PKBI Jateng, Suar Indonesia Kediri, KOMPAS Surabaya menginisiasi gerakan anti kekerasan seksual prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan atau Warning Indonesia Woman at Harm In Prostitution and Trafficking (Warning).
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AkBP Donny Sardo mengaku kesulitan dalam mengungkap kasus dugaan perdagangan anak dibawah umur tersebut, lantaran tidak ditemukannya praktik prostitusi.
"Belum terjadi transaksi dan tidak ditemukannya hubungan intim,"katanya.
Pihaknya mengklaim,saat ini tengah mendalami kasus tersebut. "Saat ini sedang dalam penyelidikan mendalam,"imbuhnya.
Kontributor : Aninda Putri Kartika