Ancam Dapat Nilai Jelek, Seorang Guru Musik SMP di Purbalingga Tega Cabuli 7 Siswi

Seorang guru musik di salah satu SMP N di Kabupaten Purbalingga tega mencabuli tujuh siswinya

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Maret 2022 | 12:48 WIB
Ancam Dapat Nilai Jelek, Seorang Guru Musik SMP di Purbalingga Tega Cabuli 7 Siswi
Ilustrasi pencabulan. Seorang guru musik di salah satu SMP N di Kabupaten Purbalingga tega mencabuli tujuh siswinya. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJawaTengah.id - Seorang guru musik di salah satu SMP N di Kabupaten Purbalingga berinisial AS (32) ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga karena ulah bejatnya. Ia diduga mencabuli tujuh siswinya saat berada di sekolah dan merekam video tersebut untuk menakuti korban agar mau melakukan lagi.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, setidaknya ada tujuh siswi yang dicabuli oleh oknum guru musik tersebut.

"Hasil penyelidikan sementara kita temukan ada tujuh siswi yang menjadi korban (pencabulan)," katanya kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) sore.

Aksi bejatnya diketahui sudah dilakukan dalam kurun waktu sembilan tahun dari tahun 2013 hingga 2021. Rata-rata siswinya berusia 14 tahun saat dicabuli pelaku.

Baca Juga:Berawal Main Pasir, Bocah 5 Tahun di Ciputat Teler Dicekoki Intisari, Lalu Dicabuli RR di Pos Satpam

"Jadi korban mendapat ancaman jika tidak mau berbuat, akan dikasih nilai jelek. Untuk menakuti pelaku ada juga korban yang dicabuli lebih dari satu kali, dengan ancaman akan menyebarkan video saat persetubuhan," terangnya.

Menurut AKBP Johny oknum guru itu diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga pada Jumat (2/3/2022) lalu.

"Tersangka diamankan ketika berada di rumah istrinya di Cilacap. Selama ini dia tinggal berjauhan dengan istrinya," jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatannya dilakukan di ruang musik sekolahnya saat suasana sepi. Korban awalnya datang untuk mengembalikan buku.

"Tersangka mengikuti dari belakang. Kemudian korban diajak ngobrol dan tersangka memutarkan video kakak kelas yang sedang disetubuhi oleh tersangka. Setelah itu, tersangka mengunci pintu agar korban tidak keluar. Mulut korban juga dibungkam agar tidak bisa teriak," katanya.

Baca Juga:Bus Pariwisata Pembawa Santri Asal Kudus Tabrak Tebing di Purbalingga, 1 Orang Tewas

Petugas kepolisian kemudian menyita barang bukti satu buah gawai bermerek Samsung, dua buah flashdisk, satu buah kasur motif bunga dan satu buah laptop berwarna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 32 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.

Kontributor : Anang Firmansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak