SuaraJawaTengah.id - Seorang pria warga Tegalsari RT 6 RW 4, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari Kota Semarang bernama Stefhanus Septian Dwi Kristiawan harus berususan dengan Satreskrim Polrestabes Semarang.
Dia diciduk karena kasus percobaan pembunuhan berencana kepada bapak dan anak yang masih tetangga dengan pelaku.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa menyampaikan kasus ini bermula karena pelaku dan korban Nor Rois (54) berebut lahan parkir di Toko Mas Semar Nusantara, Kranggan, Kota Semarang
Kesal dan merasa dirugikan, akhirnya pelaku dengan nekat mendatangi rumah korban pada Selasa (15/3/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
Baca Juga:Adik Kandung Bidan Sweetha Ungkap Kecurigaan Kepada Tersangka Sejak Awal
“Bukan untuk ajak diskusi atau debat mulut tapi pelaku sudah membawa senjata tajam ke rumah korban,” kata AKBP Iga melansir Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Selasa (22/3/2022).
Nor Rois mengalami luka tusuk senjata tajam dibagian pundak kanan dan bawah ketiak kanan. Sedangkan anak korban bernama Maulana Muhammad Raven (23) sampai kritis lantaran ditikam di bagian perut oleh pelaku.
“Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Roemani untuk mendapatkan perawatan bahkan satu orang alami kritis,” paparnya.
Sedangkan Stefhanus mengaku bahwa lahan parkir yang menjadi permasalahan tersebut awalnya dikelola oleh keluarganya.
Para korban sebelumnya juga pernah dibantu oleh keluarganya dalam mencari pekerjaan dengan mengelola lahan parkir di sekitaran lokasi tersebut.
Baca Juga:Berharap Tersangka Dihukum Mati, Adik Kandung Bidan Sweetha: Cukup Ini yang Terakhir
Namun, korban yang dinilai tak tahu balas budi malah hendak menyingkirkan keluarga pelaku dalam mengelola parkir di Toko Mas tersebut dengan memfitnah dan menjelek-jelekan pelaku.
Dikarenakan emosi memuncak, pelaku akhirnya mendatangi kediaman korban dengan membawa senjata tajam yang telah disiapkan.
“Pas sampai di rumahnya (rumah korban), kami sempat adu mulut dulu tapi korban kayak malah menantang gitu dan sempat dipisah warga. Terus saya memanas dan terjadilah penusukan itu,” terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 53 JO Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Tentang Tindak Pidana percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancamam 15 tahun penjara.