Terungkap, Ini Pelaku Mutilasi Sadis Wanita di Kabupaten Tegal, Motif Pembunuhan Masih Tanda Tanya

Saat dilakukan penggeledahan tas ransel yang dibawa pelaku pada saat ditangkap, selain pakaian juga ditemukan pisau cutter.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 22 Maret 2022 | 19:18 WIB
Terungkap, Ini Pelaku Mutilasi Sadis Wanita di Kabupaten Tegal, Motif Pembunuhan Masih Tanda Tanya
ā€ˇPelaku pembunuhan disertai mutilasi dan barang bukti ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Selasa (22/3/2022) siang. [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Teka-teki penemuan mayat wanita di sawah dengan kondisi payudara dan kemaluan termutilasi di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal akhirnya terungkap.

Pelaku yakni Akhadirun, warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Pria berusia 44 tahun itu diringkus pada 8 Maret 2022.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengungkapkan, ‎pelaku ditangkap di area persawahan di Desa Rangimulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

"Saat proses penyelidikan, kami mendapati informasi adanya orang mencuri‎gakan di area persawahan, dan langsung kami amankan," kata Arie saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Selasa (22/3/2022) siang.

Baca Juga:Ibu di Brebes Gorok Anak Hingga Tewas Karena Bisikan Gaib, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku

Menurut Arie, saat dilakukan penggeledahan tas ransel yang dibawa pelaku pada saat ditangkap, selain pakaian juga ditemukan pisau cutter. Di pisau itu terdapat sisa bercak darah. Sisa bercak darah juga didapati di kuku pelaku.

‎"Dari situ kami lakukan pendalaman dengan uji lab. Hasilnya ditemukan kecocokan golongan darah korban dan sisa darah di pisau dan kuku pelaku. Kemudian sisa darah itu kami lakukan uji DNA ke Jakarta sehingga prosesnya lama dan hasilnya spesifik itu darah korban‎," paparnya. 

‎Kendati demikian, Arie menyebut motif pelaku melakukan perbuatannya belum diketahui. Sebabnya, pelaku tidak bisa dimintai keterangan. Upaya mendatangkan keluarganya juga tak mampu membuat pelaku mau memberikan keterangan.

‎"Pelaku ini tidak mau bicara sehingga sejak ditangkap sampai dengan saat ini tidak bisa dimintai keterangan. Jadi pembuktian yang kami lakukan adalah pembuktian scientific melalui uji lab dan DNA sampel darah korban serta darah yang ada di pisau cutter dan kuku pelaku," jelas Arie.

‎Arie mengatakan, pihaknya masih akan melakukan observasi kejiwaan pelaku melalui Biro Psikologi Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri. Hal ini untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku dan mengungkap motif perbuatan pelaku.

Baca Juga:Jerit Minta Tolong Wanita Asal Kebumen yang Tewas di Cikarang Bekasi, Polisi: Barang Korban Masih Lengkap

"Sebelumnya pelaku juga sudah kami bawa ke RSUD dr Soeselo Slawi untuk diperiksa kejiwaannya. Hasilnya masih menunggu," ujarnya.

Arie mengatakan, sebelum akhirnya menangkap pelaku, proses penyelidikan sudah dilakukan dengan menggelar olah TKP, mengerahkan anjing pelacak untuk mencari potongan tubuh korban, dan memeriksa 15 saksi.

"Keterangan saksi menyebut ada orang tak dikenal di sekitar TKP sebelum kejadian dan setelah kejadian. Ciri-ciri orang tersebut antara lain membawa tas ransel dan berjalan ke arah timur. Keterangan itu kami telusuri hingga akhirnya ada informasi bahwa orang tak dikenal itu berada area pesawahan di Warureja dan langsung kami amankan," katanya.

Keterangan Keluarga

Sementara itu dari keterangan keluarga, ‎pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Banjarnegara, namun mengikuti keluarganya pindah ke Pekanbaru, Riau pada 2016. 

"Dari keterangan keluarganya, tahun 2018 pelaku pergi dari Pekanbaru dan belum pernah kembali dan baru setelah ada kasus ini keluarga mengetahui keberadaan pelaku," ungkap Arie.

Arie menyebut pelaku belum berkeluarga dan dikenal sebagai sosok yang cenderung pendiam dan ‎suka menyendiri.

"Saat pergi dari Pekanbaru, dari keterangan keluarganya tidak ada masalah apa-apa," ucapnya.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada hasil scientific crime investigaton dan didukung alat bukti lainnya. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dijerat 338 KUHP tentang pembunuhan karena kami masih mendalami motifnya. Kalau motifnya nanti sudah diketahui dan ada unsur perencanaan‎, nanti kami akan gelar perkara lagi untuk menentukan pasalnya," ujarnya.

Menurut Dewa, pelaku juga akan tetap dipro‎ses hukum jika nantinya hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan pelaku mengalami gangguan kejiwaan. "Nanti yang berwenang memutuskan hakim. Apakah bisa dijatuhi hukuman atau tidak," tandasnya.

Seperti diberitakan, mayat wanita diduga korban pembunuhan sadis ditemukan di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (2/3/2022). Mayat ditemukan tergeletak di areal persawahan dengan kondisi leher tergorok serta payudara dan kemaluannya dimutilasi.

Identitas mayat tersebut diketahui adalah Kasni (59), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi. Mayat pertama kali ditemukan oleh suaminya, Wage (61) saat mencari keberadaan sang istri yang tak kunjung pulang dari sawah tempatnya bekerja.

Berdasarkan hasil otopsi tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah, terdapat luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada leher, kedua payudara dan kemaluan.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini