Dedi menyebutkan bahwa Polri memiliki empat pilar kebijakan, 16 program prioritas, 51 kegiatan, 177 rencana, dan delapan komitmen dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Transformasi menjadi hal penting yang diperlukan Polri untuk menerapkan semua itu, katanya.
Transformasi yang sudah dilakukan, kata Dedi, antara lain penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang membuat 11.811 perkara sepanjang 2021 selesai dengan baik tanpa membuang banyak waktu dan tenaga.
Perubahan struktural dengan program Polres Likuidasi juga dilakukan terhadap 1.062 kepolisian sektor (polsek) yang kini tidak lagi memiliki kewenangan penyelidikan.
Baca Juga:Bareskrim Siap Jemput Paksa Guru Binomo Indra Kenz, Fakarich jika Mangkir Panggilan Kedua
"Sehingga restorative justice untuk penyelesaian perkara dapat dilakukan," ujarnya.
Di sisi internal, Polri melakukan perekrutan anggota berbasis talenta di bidang intelektual, spiritual, dan sains, sehingga bisa meningkatkan pelayanan ke publik, kata Dedi.
Dengan semua langkah ini, kata dia, Polri berharap bisa mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional, seperti meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengawal kebijakan pemerintah untuk mempercepat pembangunan nasional, dan mendukung pemekaran wilayah demi pemerataan sosial.
"Penindakan dalam menghadapi pandemi juga telah diberikan mulai dari pengawalan kebijakan 5M, penyemprotan di ruang publik, hingga menjadi garda terdepan untuk mempercepat vaksinasi supaya tercapai herd immunity," kata Dedi.
Baca Juga:16 Terduga Teroris Ditangkap di Ranah Minang, Gubernur Sumbar Ngaku Belum Tahu