Terdapat 5,8 Juta Warga Jawa Tengah Belum Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mencatat 5,8 juta warga Jawa Tengah belum menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 Maret 2022 | 08:53 WIB
Terdapat 5,8 Juta Warga Jawa Tengah Belum Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan mencatat 5,8 juta warga Jawa Tengah belum menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - BPJS Kesehatan mencatat 5,8 juta warga Jawa Tengah belum menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, Dwi Martiningish, dalam rapat koordinasi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta mengatakan, dari jumlah warga sekitar 37 juta orang, sekitar 31 juta orang di antaranya sudah menjadi peserta JKN.

"Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 74 persen atau 27 juta orang yang aktif program Jaminan Kesehatan Nasional-nya," kata Dwi dikutip dari ANTARA di Semarang, Senin (29/3/2022)

Adapun empat juta peserta sisanya, kata dia, dalam status tidak aktif.

Baca Juga:Video Pria Sakit Lalu Meninggal Dunia di Kantor Dukcapil saat Rekam e-KTP Viral, Warganet Terenyuh: Karena Urus BPJS?

"Tidak aktif dengan alasan menunggak iuran atau karena dinonaktifkan," katanya.

Secara umum, lanjut dia, masih ada target 14 persen warga Jawa Tengah untuk menjadi peserta JKN.

Padahal, menurut dia, tinggal tersisa waktu dua tahun untuk mencapai target 98 persen penduduk Indonesia menjadi peserta program JKN.

Secara umum, lanjut dia, 5,8 juta penduduk Jawa Tengah yang belum menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional tersebut merupakan masyarakat kelas menengah ke atas.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mengatur tentang upaya percepatan kepesertaan program JKN tersebut.

Baca Juga:Iuran BPJS Tenaga Kebersihan dan Satpam Pemkot Padang Tak Dibayarkan, Nilainya Capai Rp 503,33 Juta

Pada tahap awal ini, ia menuturkan, mulai 1 Maret 2022 diberlakukan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pengurusan administrasi pertanahan di BPN.

Dari waktu hampir sebulan tersebut, ia menjelaskan sudah terlihat peningkatan kepersertaan baru.

Ke depan, menurut dia, akan semakin banyak layanan publik yang akan menjadi sasaran dari aturan Instruksi Presiden Nomor 1 tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini