Tegas! Pemkab Batang Larang Ormas Razia Warung Makan Selama Bulan Ramadhan

Pemkab Batang melarang ormas melakukan razia di tempat warung makan dan tempat hiburan selama Ramadhan 1443 Hijriah

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 03 April 2022 | 18:05 WIB
Tegas! Pemkab Batang Larang Ormas Razia Warung Makan Selama Bulan Ramadhan
Ilustrasi warung makan. Pemkab Batang melarang ormas melakukan razia di tempat warung makan dan tempat hiburan selama Ramadhan 1443 Hijriah. (Dok: Wahyoo)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Batang,  melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan razia di tempat warung makan dan tempat hiburan selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata, mengatakan komponen masyarakat harus saling menghormati ritual keagamaan Islam baik yang sedang menjalankan puasa maupun yang tidak selama memasuki Ramadhan.

"Oleh karena itu, kami meminta jangan ada razia atau sweeping di tempat warung makan atau tempat hiburan. Namun, kami juga mengimbau pada pedagang warung makan atau usaha hiburan agar bijak dan mematuhi peraturan," kata Agung dikutip dari ANTARA di Batang, Minggu (3/4/2022). 

Ia menegaskan kegiatan perekonomian harus tetap berjalan namun para pelaku usaha juga bijak dan saling menghormati dalam menjalankan usahanya selama memasuki Ramadan.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Bekasi, Karawang dan Cikampek Hari Ini

Manakala ditemukan tempat karaoke, prostitusi, panti pijat, dan warung makan yang tidak sesuai aturan pemerintah, kata dia, maka ormas tidak perlu melakukan razia namun laporkan saja kepada pihak yang berwajib, seperti satpol PP maupun kepolisian.

"Biarkan penegak hukum yang melakukan penertiban, namun ormas tidak perlu melakukan hal itu agar ketertiban dan keamanan di daerah tetap terjaga selama memasuki Ramadan," katanya.

Agung Wisnu Barata mengatakan pihaknya telah memberikan surat edaran kepada takmir (pengurus) masjid ataupun musala agar menginformasikan pada jemaah agar tetap mematuhi protokol kesehatan karena saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19.

"Karena suasana masih pandemi COVID-19 maka kami mengajak pada jemaah masjid maupun musala agar dalam pelaksanaan ritual keagamaan harus memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga:Kisah-kisah Sabahat Nabi sebagai Refleksi di Bulan Suci Ramadhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak