SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Batang, melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan razia di tempat warung makan dan tempat hiburan selama Ramadhan 1443 Hijriah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata, mengatakan komponen masyarakat harus saling menghormati ritual keagamaan Islam baik yang sedang menjalankan puasa maupun yang tidak selama memasuki Ramadhan.
"Oleh karena itu, kami meminta jangan ada razia atau sweeping di tempat warung makan atau tempat hiburan. Namun, kami juga mengimbau pada pedagang warung makan atau usaha hiburan agar bijak dan mematuhi peraturan," kata Agung dikutip dari ANTARA di Batang, Minggu (3/4/2022).
Ia menegaskan kegiatan perekonomian harus tetap berjalan namun para pelaku usaha juga bijak dan saling menghormati dalam menjalankan usahanya selama memasuki Ramadan.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Bekasi, Karawang dan Cikampek Hari Ini
Manakala ditemukan tempat karaoke, prostitusi, panti pijat, dan warung makan yang tidak sesuai aturan pemerintah, kata dia, maka ormas tidak perlu melakukan razia namun laporkan saja kepada pihak yang berwajib, seperti satpol PP maupun kepolisian.
"Biarkan penegak hukum yang melakukan penertiban, namun ormas tidak perlu melakukan hal itu agar ketertiban dan keamanan di daerah tetap terjaga selama memasuki Ramadan," katanya.
Agung Wisnu Barata mengatakan pihaknya telah memberikan surat edaran kepada takmir (pengurus) masjid ataupun musala agar menginformasikan pada jemaah agar tetap mematuhi protokol kesehatan karena saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19.
"Karena suasana masih pandemi COVID-19 maka kami mengajak pada jemaah masjid maupun musala agar dalam pelaksanaan ritual keagamaan harus memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
Baca Juga:Kisah-kisah Sabahat Nabi sebagai Refleksi di Bulan Suci Ramadhan