"Datang ke Semarang cari kerja, tapi belum dapat karena faktor ekonomi juga. Spontan saja pas lewat (mencuri)," ucap pelaku.
Atas kejahatannya, Brilian dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 ke 5 KUHP. Brilian kini terancam pidana penjara 7 tahun.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Baca Juga:Emak-emak Curi Motor Teman Kerjanya, Dorong dari Pasuruan hingga Sidoarjo