Kocak! Jadi Bahan Lawakan, Andre Taulany Tirukan Ucapan Ustaz Yusuf Mansur: Butuh Satu Triliun, Saya Ngamen Sana-sini

Komedian Andre Taulany pun menirukan gaya sang ustaz pada acara sahur di salah satu stasiun televisi swasta

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 13 April 2022 | 11:18 WIB
Kocak! Jadi Bahan Lawakan, Andre Taulany Tirukan Ucapan Ustaz Yusuf Mansur: Butuh Satu Triliun, Saya Ngamen Sana-sini
Tangkapan layar video Andre Taulany saat menirukan Ustaz Yusuf Mansur di acara sahur Trans 7. [Instagram/@viral62com]

"Mirip si anu," tulis @de*********

Diketahui, Ustadz Yusuf Mansur memang tengah terlibat dalam kasus-kasus perdata. Berikut fakta dibalik video viralnya yang tengah meluapkan amarah.

1. Digugat berbagai pihak

Nama Ustadz Yusuf Mansur kini tengah terseret beberapa gugatan dari berbagai pihak. Gugatan pertama dilakukan oleh dua nama yaitu Sri Sukarsi dan Marsiti. Keduanya menggugat Ustadz Yusuf Mansur karena diduga telah melakukan pengumpulan dana yang tidak sah.

Baca Juga:4 Fakta Sumber Kekayaan Wirda Mansur, Klaim Keuntungan Capai Rp 3 M per Bulan

Pengumpulan dana tersebut diadakan dalam rangka proyek Program Tabung Tanah. Dalam gugatan ini, pemilik nama lengkap Jam’an Nurchotib Mansur ini digugat membayar uang sebesar Rp 337,96 juta.

2. Diminta bayar uang paksa

Selain gugatan membayar uang dengan nilai yang cukup besar tersebut, penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka aliran dana para penggugat dalam proyek Program Tabung Tanah tersebut. Penggugat juga meminta Ustadz Yusuf Mansur agar membayar uang paksa atau dwangsom sebanyak Rp 5.000.000 per harinya kepada mereka.

Persidangan dalam gugatan kasus tersebut sudah berlangsung, dan majelis hakim sudah memeriksa identitas kuasa dari para pihak sejak Januari lalu.

Gugatan kedua melibatkan tiga nama penggugat, diantaranya yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Gugatan tersebut masih berkaitan dengan Program Tabung Tanah.

Baca Juga:Kesal Gegara Videonya Dianggap Lelucon, Yusuf Mansur Siap Polisikan Orang yang Edit

Penggugat menyatakan bahwa program yang dilaksanakan oleh Ustadz Yusuf Mansur tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini