“Dagingnya dijual. Terus bagian kepala, tulang dan jeroan dikubur. Dan proses penyembelihannya juga diawasi dokter hewan dari dinas,” terangnya.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Banjarnegara Totok Setya Winarno menjelaskan, pemotongan sapi yang terjangkit PMK harus dilakukan di dalam kandang dan harus didampingi oleh dokter hewan.
“Sapi yang terjangkit PMK boleh dipotong, asalkan dilakukan di kandang dan dalam pengawasan dokter hewan,” kata dia.
Ia juga menegaskan, daging sapi yang terjangkit PMK tetap bisa dikonsumsi dan aman. Namun, untuk bagian tulang, jeroan, area mulut dan kaki dilarang dikonsumsi.
Baca Juga:Ini Isi Surat Edaran Pemkot Bekasi untuk Cegah Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Hewan
“Kalau dagingnya masih bisa dikonsumsi. Tapi kalau tulang, jeroan dan area mulut dan kaki jangan dikonsumsi,” pungkasnya.
Kontributor : Citra Ningsih