Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jateng, Terbesar Sepanjang 2022

Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Mei 2022 | 16:07 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jateng, Terbesar Sepanjang 2022
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kec. Jakenan, Kab. Pati pada Selasa, (24/05/2022) siang. [Dok Humas Polda Jateng]

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini