Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jateng, Terbesar Sepanjang 2022
Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Mei 2022 | 16:07 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
03 April 2025 | 11:52 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
06 April 2025 | 16:19 WIB WIBTerkini
lifestyle | 09:34 WIB
lifestyle | 09:26 WIB
lifestyle | 13:44 WIB
lifestyle | 12:01 WIB
lifestyle | 11:45 WIB
news | 16:05 WIB