"Terlebih lagi yang disampaikan tidak relevan dengan agenda Sidang Paripurna. Apalagi sejak awal Mbak Puan sudah mengingatkan bahwa sidang sudah melebihi waktu 30 menit dari jadwal yang ditentukan pada masa pandemi Covid-19, dan sudah masuk waktu Salat Dhuhur," paparnya.
Dia menyayangkan langkah Amin AK yang ngotot menyampaikan interupsi saat sidang paripurna hendak ditutup. Saat diperbolehkan bicara, Amin justru menyampaikan paparannya secara panjang dan bertele-tele.
Politisi PKS tersebut mengatakan ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT karena tidak ada satu pun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik.
Baca Juga:Langkah Puan Maharani Matikan Mik Anggota FPKS saat Interupsi Dipuji Kader NU
- 1
- 2