SuaraJawaTengah.id - Sungguh bejat kelakuan S (40), warga Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap yang sehari-harinya bekerja sebagai petani.
Dia yang harusnya menjadi pelindung dan panutan oleh anak-anaknya justru menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Tak cukup sampai disitu, saat ini anak kandungnya yang masih berstatus sebagai pelajar kelas IX SMP, harus menanggung beban ulah orantua kandungnya karena tengah dalam kondisi hamil empat bulan.
Menurut Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, kejadian tersebut berhasil terungkap berkat laporan dari ibunya sendiri yang secara tidak sengaja menyaksikan anaknya tengah disetubuhi.
Baca Juga:Kisah Pilu Perempuan yang Suaminya Direbut Anak Kandung, Mereka Sampai Kabur
"Awal mula diketahui kejadiannya itu bulan Maret 2022 lalu. Ibu korban mengetahui anaknya sendiri sedang disetubuhi oleh terlapor (ayah kandungnya sendiri) di dalam kamar rumahnya sendiri," katanya saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Kamis (2/6/2022).
Sebelum melakukan tindakan bejatnya, S awalnya meminta korban untuk dikeroki dengan alasan tidak enak badan. Begitu kepergok oleh istrinya, pelaku langsung mengancam kepada istri dan anaknya untuk tidak menceritakan ke siapa-siapa.
"Pelaku ini mengancam akan membunuh korban dan istrinya kalau cerita kejadian persetubuhan ini," terangnya.
Karena resah dan tidak tahan dengan kelakuan pelaku yang kerap mabuk-mabukan, akhirnya pelapor memberanikan diri untuk bercerita kepada kakaknya (paman korban).
Atas saran dari kakaknya, akhirnya ibu korban melapor ke Mapolres Cilacap guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:Dilaporkan Dua Anak Kandungnya Sendiri Terkait Penganiayaan, Pria Ini Diringkus Polisi
"Begitu mendapat laporan, Kanit IV/PPA beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," jelasnya.
Ini bukan kejadian yang pertama kali. Berdasarkan pengakuan korban, persetubuhan ini sudah dilakukan selama dua tahun tanpa sepengetahuan ibu korban.
"Kejadian itu sudah terjadi selama 2 tahun terakhir. Tersangka melakukan perbuatanya dari tahun 2020 dengan modus untuk memenuhi hasrat seksual dan birahinya. Selama dua tahun itu, rata-rata pelaku melakukannya dua kali dalam seminggu," tuturnya.
Dari kejadian tersebut, petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Cilacap mengamankan barang bukti satu potong celana panjang warna hitam dan baju warna putih milik pelaku serta satu potong baju kemeja warna merah dan celana panjang warna biru milik korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Bunyinya melakukan perbuatan setubuh dan atau cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah