Video Pengeroyokan Viral di Medsos, Enam Pemuda di Semarang Ditangkap Polisi

Polrestabes Semarang mengamankan enam pemuda pelaku pengeroyokan terhadap dua orang yang berlatar belakangmasalah perempuan

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 02 Juni 2022 | 18:36 WIB
Video Pengeroyokan Viral di Medsos, Enam Pemuda di Semarang Ditangkap Polisi
Enam pemuda pelaku pengeroyokan dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/6/2022). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengamankan enam pemuda pelaku pengeroyokan terhadap dua orang yang berlatar belakang masalah perempuan.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, menjelaskan bahwa kasus itu terjadi di sekitar Jalan Indraprasta, Kota Semarang, pada tanggal 29 Mei 2022 sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

"Setelah memperoleh laporan, kami mengamankan enam pelaku, dan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian," kata Dony dikutip dari ANTARA di Semarang, Kamis (2/6/2022). 

Keenam pelaku yang diamankan itu masing-masing AWK (22), SSA (21), DRP (20), SAM (19), RDP (19), dan RV (19) yang semuanya warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Baca Juga:Pasutri Komplotan Perampas Ponsel Dibekuk, Lihat Nih Tampangnya

Tangkapan layar video sejumlah pemuda melakukan pengeroyokan dan perampasan barang-barang berharga di Kota Semarang. [Instagram/@kabarnegri]
Tangkapan layar video sejumlah pemuda melakukan pengeroyokan dan perampasan barang-barang berharga di Kota Semarang. [Instagram/@kabarnegri]

Ia mengatakan bahwa pengeroyokan terhadap RRF dan BS tersebut bermula ketika keduanya mendatangi SPBU Jalan Indraprasta setelah mendapat pesan dari seorang perempuan.

Salah seorang pelaku yang merupakan kakak perempuan itu, kata dia, mengaku tidak terima terhadap korban yang mengajak kencan adiknya itu.

"Pelaku diduga tersinggung dan sepakat memancing korban untuk datang ke SPBU Indraprasta," katanya.

Saat kedua korban berada di sekitar SPBU Jalan Indraprasta, para pelaku langsung mengeroyok mereka.

Polisi yang memperoleh laporan dari kedua korban kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan keenam pelaku.

Baca Juga:Bos PSIS Semarang Siap Tebus Ernando Ari dari Persebaya Surabaya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini